2 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Semester I, Kapolda Jermias Rontini: 307 Laporan Polisi, 39 Tersangka Diamankan

NABIRE-Polda Papua Tengah mencatat 307 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Ratusan kasus tersebut didominasi tindak pidana C3, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Data tersebut diungkap Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini dalam konferensi pers di Mapolda Papua Tengah, Senin (1/6/2026), didampingi Wakapolda Kombes Pol Gustav R. Urbinas, Direktur Reskrim Umum Kombes Adi Trinwidiyanto, serta Kabid Humas AKBP I Made Suartika.

Dalam penyampaiannya, Kapolda mengungkapkan rekapitulasi menunjukkan terdapat 307 laporan polisi yang terdiri dari 156 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Untuk kasus curas, sebanyak 144 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 12 perkara telah ditingkatkan ke penyidikan. Polisi berhasil mengamankan 17 tersangka, sementara tiga perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dua perkara diselesaikan melalui restorative justice.

Sementara itu, kasus curanmor mencapai 120 laporan polisi. Sebanyak 110 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 10 perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, terdapat sembilan perkara yang saat ini berada pada tahap penyidikan dan satu perkara lainnya diselesaikan melalui restorative justice.

Pada kasus curat, tercatat 31 laporan polisi, dengan 23 perkara masih dalam penyelidikan. Delapan perkara berhasil diungkap dengan 11 tersangka diamankan, sementara tiga perkara telah P-21 dan satu perkara diselesaikan melalui restorative justice.

Dalam pengungkapan kasus curanmor, Ditreskrimum bersama Satreskrim jajaran Polres berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil tindak pidana kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi dokumen kepemilikan.

Adapun kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya yakni satu unit Honda Beat Street warna hitam milik Muhammad Riski Ali, satu unit Honda Beat Street warna hitam yang telah terverifikasi kepemilikannya, satu unit Yamaha Mio 125 warna merah milik Era, satu unit Honda Beat warna merah hitam milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, satu unit Honda Beat warna hitam milik Friska, dan satu unit Honda Beat warna biru milik Arianti.

Kapolda menegaskan akan meningkatkan langkah preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus C3. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan patroli pada jam-jam serta lokasi rawan kejahatan, serta memperkuat kemampuan deteksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan di bidang reserse kriminal.

“Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran, khususnya Direktorat Reserse Kriminal, untuk menindak tegas seluruh pelaku kriminalitas, terlebih pelaku kasus C3 yang ada di Kabupaten Nabire dan Mimika,” ungkap Brigjen Jermias Rontini.

Kapolda juga menyampaikan akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menilai, dengan kerja sama semua pihak, angka kriminalitas di Papua Tengah dapat ditekan.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Kombes Adi Trinwidiyanto mengungkapkan rata-rata usia para pelaku yang berhasil ditangkap cukup beragam, mulai dari remaja hingga dewasa.

“Secara umum, pelaku didominasi oleh kelompok usia produktif, yaitu sekitar belasan hingga 36 tahun. Mayoritas berada di rentang usia kurang lebih 17 sampai dengan 35 tahun,” katanya.

Ia menambahkan, penyebab atau alasan pelaku cukup beragam dan tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain.
“Masing-masing memiliki latar belakang berbeda. Faktor utama adalah masalah ekonomi. Selain itu, ada faktor pergaulan dan lingkungan, di mana pelaku terpengaruh oleh kelompok atau ajakan teman untuk melakukan tindakan bersama. Terakhir, masih rendahnya kesadaran hukum,” ujarnya.

The post Semester I, Kapolda Jermias Rontini: 307 Laporan Polisi, 39 Tersangka Diamankan first appeared on pembaruanpapua.com.