Perdasus SDA Papua: Jalan Tengah antara Mandat Ilahi dan Kepentingan Investasi
oleh: Victor Pekpekai – Ketua Aliansi Papua Maju
Papua adalah tanah yang diberkati dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah: tembaga, emas, nikel, uranium, batu bara, minyak dan gas bumi, kayu, hasil hutan, hingga kekayaan laut. Namun, kekayaan yang seharusnya menjadi berkat justru berubah menjadi tragedi sosial. Masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat sering kali tidak menikmati kesejahteraan dari tanah yang mereka warisi turun-temurun. Ironi ini semakin tajam ketika tanah yang kaya justru melahirkan kemiskinan, konflik, dan ketidakadilan.
Sejak lama, pemerintah dengan dasar Pasal 33 UUD 1945 telah melakukan pemetaan dan alokasi wilayah di Papua tanpa melibatkan masyarakat adat. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diberikan kepada perusahaan besar, izin tambang dialokasikan kepada korporasi multinasional, dan wilayah kaya SDA ditetapkan sebagai konsesi industri secara sepihak di atas peta. Semua ini dilakukan atas nama negara, tetapi masyarakat adat kehilangan akses atas tanah mereka sendiri. Dari pengalaman pahit inilah lahir jargon “Papua Bukan Tanah Kosong”, sebuah penegasan bahwa tanah Papua bukanlah ruang kosong yang bisa dialokasikan seenaknya, melainkan tanah yang dihuni, dijaga, dan diwariskan turun-temurun oleh suku-suku dengan hak ulayat yang sah. Jargon ini bahkan saat ini direpresentasikan dalam film dokumenter Pesta Babi, yang menggambarkan bagaimana tanah adat bukan sekadar lahan kosong, melainkan ruang hidup yang penuh makna sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Papua yang tidak boleh dieksploitasi semaunya.
Contoh nyata tragedi pengelolaan sumber daya alam di Papua dapat dilihat dari pemberian HPH kepada perusahaan kayu besar serta ekspansi perkebunan sawit di era Orde Baru yang menimbulkan kerusakan hutan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat. Demikian pula, izin tambang emas raksasa seperti Freeport di Timika menjadi simbol bagaimana kekayaan emas Papua lebih banyak mengalir ke luar negeri dan pusat kekuasaan, sementara masyarakat lokal hidup dalam keterbatasan. Ketidakadilan ini memicu konflik sosial dan politik yang berujung pada konflik keamanan. Rekam jejak konflik keamanan di Papua menunjukkan pola yang berulang: masyarakat adat menuntut hak mereka atas tanah dan sumber daya alam, sementara aparat negara hadir sebagai “back-up” bagi kepentingan korporasi. Intervensi aparat dalam pengelolaan SDA menambah luka sosial, karena masyarakat merasa bukan hanya hak mereka dirampas, tetapi juga suara mereka dibungkam dengan kekerasan.
Kondisi serupa juga tampak dalam Program Strategis Nasional (PSN) pembukaan lahan ketahanan pangan dan energi di Merauke. Program ini, yang dikenal sebagai Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), membuka jutaan hektar tanah ulayat untuk kepentingan investasi pangan dan energi. Alih fungsi lahan adat dalam skala besar tersebut menimbulkan dampak serius: hilangnya ruang hidup masyarakat adat Marind, rusaknya ekosistem hutan dan rawa, serta terpinggirkannya kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat adat tidak hanya kehilangan tanah dan sumber penghidupan, tetapi juga menghadapi tekanan sosial akibat masuknya tenaga kerja dari luar, yang memperdalam ketimpangan dan memicu potensi konflik horizontal maupun vertikal.
Dalam perspektif Alkitabiah, Kejadian 1:28 menegaskan mandat manusia untuk “menguasai” bumi, yang berarti mengelola dengan bijak, bukan mengeksploitasi secara brutal. Namun, keterbatasan pengetahuan, teknologi, dan modal membuat masyarakat adat belum mampu menaklukkan SDA mereka sendiri. Di sinilah tragedi itu semakin nyata: tanah yang kaya tidak otomatis membawa kesejahteraan bagi pemiliknya. Pemerintah menjadikan Pasal 33 UUD 45 sebagai dasar penguasaan, investor hadir dengan modal besar dan teknologi canggih, sementara masyarakat adat menegaskan hak ulayat mereka. Ketiga kepentingan ini sah secara hukum maupun moral, tetapi sering kali berjalan saling bertabrakan. Karena itu, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua tentang “Partisipasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)” sebagaimana diamanatkan Pasal 38 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2021 harus segera dibuat untuk menjembatani kepentingan tersebut. Perdasus ini harus menjadikan prinsip FPIC dan Equity Participation sebagai roh dan instrumen utama.
FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) adalah prinsip yang diakui dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) No. 61 Tahun 2007, yang memastikan persetujuan masyarakat adat dilakukan secara bebas (Free), tanpa paksaan atau tekanan; diberikan lebih dahulu sebelum izin usaha dikeluarkan (Prior); berdasarkan informasi yang lengkap, jujur, dan transparan yang disampaikan kepada masyarakat adat (Informed); serta dituangkan sebagai persetujuan sah melalui mekanisme adat yang diakui (Consent), dengan hak penuh bagi Masyarakat Hukum Adat untuk menolak atau menerima rencana investasi dalam wilayah hak ulayat yang dimiliki apabila tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Equity Participation adalah prinsip yang menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki kepemilikan langsung dalam bentuk saham serta kedudukan sebagai mitra sejajar dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah ulayat mereka; bukan sekadar penerima kompensasi atau manfaat dari program CSR, melainkan pemilik sah yang berhak atas distribusi keuntungan, keterlibatan dalam struktur manajemen atau pengawasan, serta kesempatan bekerja secara proporsional sesuai kapasitas dan hak mereka. Bentuk kepemilikan saham tersebut merupakan bagian dari konversi nilai aset tanah dan sumber daya alam yang berada di dalam maupun di atas tanah ulayat ke dalam nilai ekonomi yang sah dimiliki oleh masyarakat adat. Dengan prinsip ini, masyarakat adat tidak lagi menjadi penonton, melainkan aktor utama dalam pembangunan ekonomi melalui Investasi SDA di tanah mereka sendiri.
Papua dapat menjadi teladan bagaimana kekayaan alam dikelola bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat adat dan kelestarian ciptaan. Mandat ilahi dalam Kejadian 1:28, hak ulayat adat, dan Pasal 33 UUD 1945 harus dipahami bukan sebagai kepentingan yang saling meniadakan, melainkan sebagai tiga pilar yang saling melengkapi. Dalam perspektif teologi, bumi adalah anugerah Tuhan yang harus diolah dengan kasih dan tanggung jawab, bukan dieksploitasi dengan rakus. Filsafat keadilan mengajarkan bahwa hakikat manusia adalah hidup dalam keseimbangan dengan sesama dan alam. Kearifan lokal Papua menegaskan: “Tanah adalah mama, Hutan adalah Papa, dan Sungai adalah Saudara; merusaknya berarti memutuskan ikatan hidup.” Papua bukan ruang untuk dimanipulasi oleh keserakahan, melainkan rumah kehidupan yang diwariskan untuk dijaga dengan kasih dan tanggung jawab. Bila mandat ilahi, hak adat, dan kepentingan investasi dipadukan dalam regulasi yang adil, maka tragedi Papua akan bertransformasi menjadi berkat yang meneguhkan keadilan, harmoni dan kelestarian. ”Love Papua”.
The post Perdasus SDA Papua: Jalan Tengah antara Mandat Ilahi dan Kepentingan Investasi first appeared on pembaruanpapua.com.