Polres Karawang Bongkar Jaringan Curanmor Saat Ops Jaran Lodaya 2026, Lima Pelaku Diringkus dan Belasan TKP Terungkap
Eksposkriminal.com | KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, Polres Karawang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Karawang. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan beserta sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dan sejumlah barang bukti lainnya. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan masyarakat.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui menggunakan modus merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi berhasil mengungkap empat TKP utama dan mengembangkan kasus hingga menemukan delapan TKP tambahan yang tersebar di wilayah Karawang. Aksi para pelaku sebagian besar menyasar kawasan permukiman padat penduduk dan lokasi parkir yang minim pengawasan pada malam hingga dini hari. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter T, rekaman CCTV, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Karawang dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Karawang. Kami akan terus melakukan tindakan tegas, penyelidikan berkelanjutan, serta patroli preventif untuk menekan angka kriminalitas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kelima tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 yang difokuskan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karawang. Keberhasilan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.