6 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen Sampaikan Arahan Gubernur Terkait Implementasi Manajemen Talenta ASN

Jayapura, 5 Juni 2026 — Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen menyampaikan arahan Gubernur Papua dalam kegiatan terkait implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026.

Dalam sambutan tersebut, Wagub Aryoko menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong transformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni (Papua Cerah)”.

Ia menyampaikan bahwa visi tersebut hanya dapat dicapai apabila didukung oleh ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, serta memiliki daya saing tinggi dalam menghadapi dinamika pemerintahan yang semakin kompleks.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik mengharuskan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dilakukan secara strategis, terencana, dan berbasis pengembangan potensi terbaik setiap individu.

Dalam arahannya, Gubernur Papua menegaskan pentingnya penerapan Manajemen Talenta sebagai instrumen utama reformasi birokrasi. Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi, memetakan, mengembangkan, serta menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi.

Prinsip utama yang ditekankan adalah penempatan “orang yang tepat pada posisi yang tepat, pada waktu yang tepat.”

Melalui sistem ini, seluruh ASN diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkarier secara adil, objektif, dan berbasis sistem merit, tanpa dipengaruhi faktor subjektif.

Manajemen Talenta juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja organisasi, memperkuat kaderisasi kepemimpinan, mempercepat pencapaian program pembangunan daerah, serta membangun budaya kerja yang unggul, kompetitif, dan berorientasi hasil.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong terciptanya ASN yang terus belajar, berinovasi, dan meningkatkan kompetensi guna memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat Papua.

Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Manajemen Talenta tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen, integritas, dan konsistensi seluruh jajaran aparatur. Para pimpinan perangkat daerah diminta menjadi motor penggerak perubahan serta teladan dalam penerapan prinsip meritokrasi di lingkungan kerja masing-masing.

Di akhir penyampaian, disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan implementasi Peraturan Gubernur tersebut. Diharapkan kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat Papua.

“Apabila Manajemen Talenta dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan, maka Pemerintah Provinsi Papua akan memiliki birokrasi yang semakin profesional, cerdas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” demikian penegasan dalam arahan tersebut.

The post Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen Sampaikan Arahan Gubernur Terkait Implementasi Manajemen Talenta ASN first appeared on pembaruanpapua.com.