Kejagung Jerat Bos Vendor Penyedia Motor Listrik Jadi Tersangka Korupsi di BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Dia adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Jumat (12/6).
Dalam kasusnya, Syarief menjelaskan, Andri diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik ke BGN. Padahal, PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan tersebut.
Agar tetap memenangkan tender, Andri diduga mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi dengan para pihak pelaku pengadaan. Ia juga diduga melakukan markup harga dalam pengadaan tersebut.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Usai dijerat tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belum ada keterangan dari Andri soal kasus ini.
Andri merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya; serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Para tersangka diduga melakukan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi syarat. SPPG yang seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah diduga malah dikelola yayasan yang terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan dkk.
Selain itu, Dadan dkk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan harga dalam sejumlah proyek. Di antaranya adalah pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi.
