16 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ada Apa?

Pengacara Elza Syarief mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Elza merasa dibohongi oleh eks kliennya tersebut. 
Surat pengunduran diri itu disampaikan Elza kepada Sony pada Senin (15/6/2026) setelah mempertimbangkan penetapan tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Di sisi lain, Elza pesimistis JC yang diajukan Sony akan dikabulkan Kejagung. Sebab, ada temuan penyidik soal aliran uang yang diterima Sony.
Dia mengaku tidak nyaman selama mendampingi Sony sebagai pengacara. Padahal, dia sejak awal telah siap mendampingi Sony secara pro bono alias sukarela.
“Ya betul, tidak pernah terima uang sepeser pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali. Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik, padahal itu keterangan Sony Sonjaya sendiri dan saya juga sangat hati-hati bicara,” tutur dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG 2025-2026. 
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. 
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
Sumber: inews
Foto: Pengacara Elza Syarief. (Foto: Riyan Rizki Roshali)