Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Ini yang Harusnya Dilakukan Polda Metro
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.
Menurutnya, tindakan penyidik merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penangkapan tersebut memang langkah yang seharusnya diambil dalam proses penegakan hukum.
“Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ade menjelaskan, penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
“Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan, secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” katanya.
Dia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Ade mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya. Namun, dia tetap meminta publik menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut.
“Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini,” kata Ade.
Sumber: inews
Foto: Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (foto: Yuwantoro Winduajie)
