Korban Penyekapan 3 Tahun di Bandung Akhirnya Dijamin BPJS
Korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung dipastikan mendapat jaminan pembiayaan pengobatan dari BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku lantaran telah membuat korban mengalami luka permanen.
“Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau langsung menyambut. Bahkan sebelumnya juga sudah memonitor masalah ini. BPJS akan membantu,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman saat menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis malam, 25 Juni 2026.
Dudung menjelaskan, proses administrasi pengobatan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Nanti prosedurnya akan dilaporkan ke LPSK dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain fokus pada pemulihan medis korban, mantan KSAD ini juga mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pelaku.
YTR menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji oleh pelaku bernama Taufik Hidayat di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menyekap korban selama tiga tahun dan kerap berpindah-pindah rumah kos.
Akibat penganiayaan berat yang diterimanya selama disekap, korban kini mengalami gangguan permanen pada penglihatannya. Tidak hanya menyiksa fisik, pelaku juga menguras harta benda dan ponsel korban dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menciduk pelaku dan kasusnya sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
