1 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Asisten II Inna Gwijangge Pimpin Mediasi Penyesuaian Tarif Angkutan Udara di Nduga

Timika, 30 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga terus berupaya menghadirkan pelayanan transportasi udara yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Mewakili Bupati Nduga, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Nduga, Inna Gwijangge, S.ST., M.Keb., MH.Kes., di dampingi  Plt  Kepala Dinas Perhubungan Lines Gwijangge turun mediasi langsung bersama pihak maskapai penerbangan, agen tiket, dan para pemangku kepentingan untuk membahas penyesuaian tarif angkutan udara di Kabupaten Nduga.

Dalam arahannya, Asisten II menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nduga berpedoman pada prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan, hak konsumen, serta hak dan kewajiban agen maupun penyedia jasa angkutan udara.

Pihak agen menjelaskan bahwa penyesuaian tarif terjadi sebagai dampak dari perubahan biaya operasional yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan. Setelah melalui proses musyawarah dan dialog bersama, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan transportasi udara.

Hasil kesepakatan tersebut menetapkan tarif penumpang sebesar Rp2.700.000 per orang, sedangkan tarif angkutan barang tetap Rp30.000 per kilogram. Selain itu, disepakati bahwa apabila harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, maka tarif penerbangan dapat disesuaikan. Sebaliknya, apabila harga BBM mengalami penurunan, maka tarif tiket juga akan disesuaikan turun.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nduga, Lines Gwijangge, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama, tarif penerbangan rute Timika–Kenyam yang sebelumnya sebesar Rp2.900.000 per penumpang diturunkan menjadi Rp2.700.000 per penumpang atau berkurang Rp200.000. Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 6 Juli 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh agen dalam penjualan tiket penerbangan rute Timika–Kenyam.

Pemerintah Kabupaten Nduga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, baik maskapai, agen, maupun instansi terkait yang telah mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan kepastian tarif, meningkatkan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, serta mendukung kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Nduga.

Pemerintah Kabupaten Nduga akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala terhadap pelayanan transportasi udara agar tetap berjalan dengan baik, aman, terjangkau, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

 

The post Asisten II Inna Gwijangge Pimpin Mediasi Penyesuaian Tarif Angkutan Udara di Nduga first appeared on pembaruanpapua.com.