Kasus Penggelapan Toko Bangunan Wamena: TR Gunakan Uang Hasil Curang untuk Judi Online
WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan sebuah toko bangunan di Wamena dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta. Seorang pria berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Morowali setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan pekerja yang dipercaya menjaga toko sekaligus mengelola hasil penjualan.
Menurutnya, tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada pemilik toko dan justru menggelapkan uang tersebut secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Awalnya pemilik toko menemukan selisih sekitar Rp200 juta. Setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh, kerugian yang ditemukan ternyata mencapai lebih dari Rp800 juta,” ujar Iptu Marcelino saat ditemui di Mapolres Jayawijaya, Selasa (30/6/2026).
Dari hasil penyidikan, TR diketahui bekerja di toko bangunan yang berlokasi di Pikhe, Wamena, sejak Oktober 2024 hingga Desember 2025 atau sekitar 14 bulan. Selama hampir satu tahun, tersangka diduga mengambil uang hasil penjualan sedikit demi sedikit, mulai dari sekitar Rp2 juta hingga Rp10 juta per hari.
Hasil audit dilakukan dengan mencocokkan stok barang yang masuk, barang yang terjual, serta uang hasil penjualan. Dari proses tersebut ditemukan selisih yang cukup besar hingga akhirnya pemilik toko melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Setelah mengetahui audit awal, tersangka melarikan diri ke Morowali. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Jayawijaya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.
“Penyidik baru dua hari lalu kembali dari Morowali dengan membawa tersangka ke Wamena untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
Saat ini TR telah ditahan di Polres Jayawijaya. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Pemilik toko diketahui berinisial S,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai tidak kooperatif setelah melarikan diri usai mengetahui perbuatannya terungkap, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan.
The post Kasus Penggelapan Toko Bangunan Wamena: TR Gunakan Uang Hasil Curang untuk Judi Online first appeared on pembaruanpapua.com.