12 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono: Tak Punya Mobil, Pernah Cuma Berharta Rp 15 Juta

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono ternyata bukan pejabat dengan harta fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total kekayaannya tercatat Rp7,2 miliar.
LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 29 Maret 2026 menunjukkan sebagian besar kekayaan Rudi bertumpu pada aset properti. Nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp6.667.500.000, tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok. Seluruh aset tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Yang menarik, pejabat yang kini dipercaya memimpin sementara Jampidsus itu nyaris tak memiliki koleksi kendaraan. Dalam LHKPN, Rudi hanya mencantumkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta. Tak ada mobil maupun alat transportasi lainnya dan mesin yang dilaporkan.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp77 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp546.274.122.
Yang juga mencuri perhatian, Rudi tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Ia bahkan tercatat nihil utang, sehingga seluruh hartanya menjadi kekayaan bersih senilai Rp7,29 miliar.
Jejak kekayaan Rudi dalam data LHKPN menunjukkan lonjakan yang sangat tajam dalam lebih dari dua dekade terakhir. Saat pertama kali menyampaikan LHKPN pada 31 Oktober 2002, total hartanya hanya Rp15 juta.
Empat tahun kemudian, pada 2006, hartanya naik menjadi Rp160,67 juta. Tahun 2011 menembus Rp990,39 juta. Memasuki 2018, kekayaannya melonjak menjadi Rp3,35 miliar sebelum akhirnya menembus kisaran Rp7 miliar.
Catatan LHKPN KPK menunjukkan kekayaan Rudi sempat mengalami pasang surut. Pada 2020 hartanya tercatat Rp7,39 miliar, turun tipis menjadi Rp7,34 miliar pada 2021 dan Rp7,32 miliar pada 2022. Nilainya kemudian merosot menjadi Rp6,59 miliar pada 2023 dan bertahan di level tersebut pada 2024. Dalam laporan terbaru per 31 Desember 2025, hartanya kembali naik menjadi Rp7.295.774.122.
Rudi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri di tengah derasnya sorotan publik, menyusul penggeledahan sedikitnya 13 lokasi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus untuk sementara, Rudi dikenal sebagai jaksa karier yang malang melintang di Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati DIY, Direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejati Kepulauan Riau, hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Rudi juga pernah bertugas sebagai jaksa di KPK.
Kejaksaan Agung memastikan pergantian pucuk pimpinan Jampidsus tidak akan mengganggu penanganan perkara. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan disebut tetap berjalan normal hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat Jampidsus definitif.
Sumber: rmol
Foto: Rudi Margono. (Foto: dok. Kejaksaan RI)