15 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sidang Korupsi DJKA, Jaksa Sebut Gus Miftah Kecipratan Duit Proyek Rp 100 Juta

Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam persidangan, namanya disebut diduga menerima aliran dana proyek sebesar Rp100 juta.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Informasi itu mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyebutan nama Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji itu bermula saat Jaksa KPK, Greafik Loserte, memeriksa saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1 yang juga merupakan terpidana dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Greafik mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Gus Miftah.
“Iya,” jawab Dheky singkat saat ditanya mengenai pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah, seperti dikutip Selasa (14/7/2026).
Untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan identitas, Jaksa KPK kembali meminta penegasan kepada saksi mengenai sosok yang dimaksud.
“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Greafik.
“Iya,” jawab Dheky.
Greafik kemudian menegaskan bahwa klarifikasi identitas tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek,” cecar Greafik di persidangan.
KPK Buka Suara Terkait Langkah Hukum Selanjutnya
Usai persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte menyatakan kesaksian Dheky Martin menjadi informasi penting bagi penyidik. Berdasarkan keterangan saksi, uang dari para kontraktor proyek diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
“Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” ungkap Greafik.
Selain nama Gus Miftah, persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain, di antaranya Harno Teimadi, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, serta terdakwa Sudewo. Namun, saksi mengaku tidak mengingat secara pasti nominal pemberian lainnya yang tercantum dalam BAP.
Meski demikian, KPK menegaskan belum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan. Seluruh fakta yang terungkap akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.