16 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Eks Jampidsus ’Turun’ dari Tersangka Jadi Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan status hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan swasta Don Ritto (DR) sebagai saksi.
Status hukum keduanya berpotensi ‘turun’ setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan korupsi PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kejagung pun sudah membentuk tim khusus yang berisikan sembilan jaksa penyidik senior dalam memulai pengungkapan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik umum tersebut sebagai realisasi proses hukum pengambilalihan kasus yang selama ini ditangani oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor.
“Jadi sudah dibentuk. Dan semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” kata Anang di Komplek Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
Sprindik umum tersebut kata Anang menjelaskan, bernomor 43 terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut kasus Krakatau Steel. Adapun sprindik umum bernomor 44 terkait dengan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang ditengarai penyebab blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Sprindik umum ketiga, bernomor 45 menyangkut soal Asabri dan Jiwasraya. Ketika ditanya tentang terbitnya sprindik baru dari Kejagung itu apakah masih menebalkan status hukum Febrie dan Don yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik gabungan Polri?
Anang menerangkan, status hukum keduanya berdasarkan sprindik umum Kejagung berstatus bukan lagi sebagai tersangka. “Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang.
Ketika ditanya tentang ketegasan ulang dari Kejagung apakah berdasarkan tiga sprindik umum tersebut sudah mengantongi tersangka? Anang menegaskan, Kejagung hanya baru menerbitkan tiga sprindik umum. “Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” kata Anang.
Terkait status dua tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya ditetapkan Polri, yaitu FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta, ia mengatakan bahwa penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara sebelum menentukan status keduanya. “Tidak gugur (status tersangka oleh Polri, red.), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.
Sembilan penyidik khusus
Selain menerbitkan tiga sprindik umum, Kejagung dalam pengambilalihan kasus dari Polri kali ini, pun sudah menunjuk sembilan penyidik khusus. Anang mengatakan, sembilan penyidik khusus itu yang nantinya menjadi tim pengusut kasus yang menjerat Febrie dan Don.
Sembilan jaksa khusus tersebut berasal kalangan senior, dan memiliki kualifikasi sebagai penyidik tindak pidana korupsi dan TPPU. “Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi mereka ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang.
Sembilan jaksa dalam tim khusus tersebut, di antaranya adalah Zet Todung Allo mantan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Selain itu ada Jaksa Agus Salim dan Muhibuddin, serta Chatarina Girsang. Jaksa Riono, dan Agus Sahat, serta Irene Putri.
Selanjutnya, ada Jaksa Reynaldi, dan Hari Wibowo. Anang melanjutkan, para jaksa dalam tim khusus itu, pun nantinya yang akan mempelajari berkas-berkas perkara hasil penyidikan sebelumnya dari Polri.
Sebelumnya tim penyidik gabungan Polri sudah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat tersangka terkait tiga perkara pokok korupsi dan TPPU. Tim penyidik gabungan Polri dalam pengusutan kasus tersebut sudah melakukan penggeledahan di banyak lokasi.
Dari hasil penggeledahan itu di antaranya di Restoran de ’Clan dan Koin Money Changer, tim gabungan Polri menemukan barang bukti berupa uang tunai dari berbagai pecahan lokal dan asing sebesar Rp 67,2 miliar. Di rumah pribadi Febrie, penyidik Polri menemukan uang hampir setengah triliun rupiah atau sekitar Rp 467 miliar dan emas batangan seberat total 74 kilogram (kg).
Terkait Febrie, meskipun sudah diumumkan tersangka oleh Polri, namun hingga kini penyidik kepolisian belum sekalipun melakukan pemeriksaan. Sedangkan terhadap Don Ritto, yang ditetapkan tersangka sejak Jumat (10/7/2027) sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Sumber: republika
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA)/Foto: Republika/Thoudy Badai