Belum Tahan Febrie Adriansyah, Kejagung Dinilai Tak Adil dan Tebang Pilih
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tak adil dan terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini lantaran Kejagung belum menahan Febrie seusai pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026) kemarin. Padahal, advokat Don Ritto yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama telah ditahan Kejagung.
“Keputusan yang tidak adil dan tebang pilih karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan, tetapi FA TDK ditahan,” kata Abdul Fickar kepada investortrust.id, Sabtu (18/7/2026).
Padahal, kata Abdul Fickar, penahanan terhadap Febrie Adriansyah sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif. Dikatakan, Febrie Adriansyah merupakan jaksa dan mantan pejabat eselon I yang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau memengaruhi saksi lainnya.
“Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” kataya.
Menurutnya, keputusan Kejagung belum menahan Febrie Adriansyah tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meski demikian, Abdul Fickar mengatakan, kewenangan upaya paksa penahanan itu berada di tangan kejaksaan dan tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya.
“Kejaksaan harus objektif, transparan dan perlakuan yang sama khususnya para para pelaku tindak pidana korupsi termasuk FA,” katanya.
Diberitakan, Kejagung rampung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara, advokat Don Ritto yang juga menjadi tersangka kasus ini telah ditahan Kejagung setelah diserahkan Polri, Jumat (17/7/2026).
