Khozinudin Meradang, Emas 74 Kg di Rumah Febrie Dikaitkan dengan Dakwah Islam: Ini Jelas Pelecehan!
Advokat Ahmad Khozinudin marah gara-gara emas 74 kg yang ditemukan di rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Sentul Bogor dikaitkan dengan dakwah Islam.
Menurut eks pengacara Roy Suryo ini, dia benar-benar marah, karena kejahatan koruptor sudah pada tingkat yang sangat memuakkan di Indonesia.
“Jika sebelumnya, koruptor mencuci uang mereka melalui sejumlah bisnis, dilakukan sebagai warisan keluarga, harta milik sopir atau pembantunya, kali ini koruptor sudah sangat kurang ajar,” katanya dalam unggahan Facebook @ahmad Khozinudin dan Pojoksatu.id sudah minta izin mengutipnya, Senin (20/7).
Dia menerangkan, sebagaimana diketahui kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa emas seberat 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari sebuah rumah di Sentul bukanlah milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Aset tersebut diklaim sebagai dana operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Kurang ajar. Ini sama saja menjadikan dakwah Islam sebagai sarana cuci dosa korupsi. Ini jelas, pelecehan terhadap ajaran dakwah Islam yang mulia dalam agama Islam,” jelas Ahmad.
Lagipula, Yayasan dakwah Islam mana yang menimbun emas hingga 74 kg atau uang ratusan miliar.
Diluar sana, banyak anak yatim terlantar. Banyak kaum miskin dan duafa. Banyak yang tak memiliki Al Qur’an. Banyak masjid Mushola yang butuh direnovasi. Banyak pondok pesantren yang mendidik santri butuh uluran tangan.
“Mereka butuh dibantu, bukan malah menimbun emas dan uang bantuan untuk mereka,” jelasnya.
“Kalau maling ya maling saja. Jangan mau cuci uang maling, mengatasnamakan pemilik emas, lalu mengklaim itu untuk dakwah Islam,” ujarnya.
Menurutnya, agama Islam adalah agama yang agung. Tak menerima ajaran Robinhood. Islam hanya menerima harta yang halal untuk beramal. Bukan harta korupsi.
“Memangnya, yayasan Islam itu tempat money laundry. Tempat mencuci dosa korupsi. Dalam Islam, korupsi itu kejahatan kategori ta’jier. Hukumannya bisa dihukum mati. Jadi, untuk membersihkan dosa korupsi dalam Islam maka harus dihukum mati. Bukan hartanya digunakan untuk dakwah Islam,” jelasnya.
