Pemerintah Terbitkan PP: Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas Kewarganegaraan Bayar Rp 5 Juta
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan aturan tersebut.
“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
Menurut dia, PP sebelumnya yang terbit pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kini berubah menjadi Kementerian Hukum.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujar dia.
Ia menambahkan, ada pula sejumlah jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.
Widodo menegaskan, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujar dia.
Ingin jadi WNI bayar Rp 75 juta
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA.
Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh.
WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.
Sementara itu, tarif Rp 5 juta dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 1 juta bagi permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Lepas status WNI Rp 5 juta
Sedangkan WNI yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta.
Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.
Dalam PP itu, pemerintah pun menghapus tarif BNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.
