Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf
Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait pernyataan yang disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pekan lalu.
Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai pernyataan Hotman merendahkan profesi wartawan.
“MIO Indonesia menyatakan, pertama mengecam sikap dan pernyataan yang kami nilai merendahkan serta menghina profesi wartawan,” ujar Prayogie di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Selain mengecam, MIO Indonesia juga menolak segala bentuk stigma, intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Organisasi tersebut juga menyatakan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, serta meminta aparat penegak hukum memproses perkara itu secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan sikap berikutnya, MIO Indonesia mengingatkan kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab hukum serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.
“Keenam, MIO Indonesia tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers,” katanya.
Prayogie menilai ucapan Hotman Paris yang ditujukan kepada wartawan dalam konferensi pers telah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan profesi jurnalis. Dia menyinggung pernyataan Hotman, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” yang dinilai bukan sekadar perbedaan pendapat.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga merupakan hal yang sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujarnya.
Menurut Prayogie, apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun jalur hukum. Karena itu, merendahkan profesi wartawan di ruang publik dinilai tidak dapat dibenarkan.
Dia juga menilai pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma negatif terhadap wartawan seolah tidak memiliki kapasitas intelektual dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik.
“Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan dengan merendahkan profesi wartawan,” katanya.
Prayogie menegaskan laporan polisi yang dibuat MIO Indonesia bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurut dia, setiap orang, termasuk Hotman Paris, berhak menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Hotman juga dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Hotman telah menyinggung profesi wartawan. Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup.
“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Buntut pernyataannya itu, Hotman Paris telah meminta maaf. “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan, pernyataan tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh. Menurutnya, ada alasan pernyataan tersebut bisa sampai keluar.
“Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu,” ujar Hotman.
Dia menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu.
Kemudian, kata dia, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut.
“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” kata Hotman.
Sumber: inews
Foto: Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: iNews)
