22 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Mundur dari Kepala BGN, Harta Kekayaan Nanik S Deyang Capai Rp 6,3 Miliar Punya Banyak Bangunan di Depok

Nanik Sudaryati Deyang memutuskan mundur dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada Rabu (22/7). Keputusan itu disampaikan Nanik dengan alasan ingin menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. 
“Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu ( 22/7) saya berangkat,” kata Nanik dalam status pada media sosial Facebook.
Faktor kesehatan menjadi dasar kemunduran Nanik dari pemimpin BGN. Namun, ia mengaku tetap diminta Prabowo untuk diminta mengawasi program makan bergizi gratis (MBG).
“Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN,” ucapnya.
Harta kekayaan Nanik S Deyang capai Rp 6,3 miliar
Nanik S Deyang memiliki total harta kekayaan senilai Rp 6.303.290.605 atau Rp 6,3 miliar. Harta kekayaan itu disampaikan Nanik saat awal menjabat di pemerintahan Kabinet Merah Putih, sebagai Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) pada 17 Januari 2025.
Nanik tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang tersebar di wilayah Bekasi dan Depok. Harta tidak bergerak milik Nanik diklaim sejumlah Rp 5.402.000.000 atau Rp 5,4 miliar.
Nanik juga melaporkan mempunyai kekayaan berjumlah alat transportasi di antaranya mobil BMW 520I CKD tahun 2014, mobil Toyota Avanza tahun 2007, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2013. Harta berupa alat transportasi milik Nanik itu senilai Rp 705 juta.
Nanik juga mengklaim mempunyai kas dan setara kas Rp 196.290.605. Sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 6.303.290.605.
Sumber: jawapos
Foto: Nanik S Dayang. (Salman Toyibi/Jawa Pos)