Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya Rp 210 Juta, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026).
Dalam permohonan tersebut, Roy menuntut ganti rugi sekitar Rp 210 juta atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04.
“Rabu, 22 Juli 2026. 09.00 Agenda Sidang I. Ruang Sidang 04,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, KRMT Roy Suryo Notodiprojo tercatat sebagai pemohon.
Sementara para termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Tuntut Ganti Rugi Rp 210 Juta
Gugatan ini diajukan setelah permohonan praperadilan kedua Roy Suryo yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan ganti rugi tersebut bertujuan memberikan koreksi terhadap tindakan penyidik, terlepas dari besaran nilai yang nantinya diputus hakim.
“Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly usai persidangan, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, nilai ganti rugi yang diajukan diperkirakan mencapai Rp 210 juta.
Ia menjelaskan, meski Roy Suryo tidak mengalami luka fisik saat upaya paksa dilakukan, terdapat sejumlah hak yang menurutnya hilang selama proses tersebut berlangsung.
“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya,” ujarnya.
Refly menambahkan, apabila gugatan dikabulkan, seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan.
“Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” katanya.
Berkaitan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Perkara ini bermula dari polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dipersoalkan Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dan menduga ijazah tersebut tidak autentik. Atas dasar itu, ia meminta kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan alasan Joko Widodo merupakan mantan pejabat publik.
Langkah tersebut kemudian berujung pada penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah
Polda Metro Jaya Tanggapi Penolakan Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terhadap penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menyebut, putusan itu jadi dasar untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto, Senin (20/7/2026).
Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan.
Sehingga pemeriksaan dakwaan dan alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara.
“Hakim sudah mempertimbangkan permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum.
Polda Metro Jaya, kata dia, akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.
Abrianto memastikan proses persidangan perkara pokok akan tetap berjalan dan Polda Metro Jaya siap mengikuti seluruh tahapan hukum, termasuk apabila terdapat permohonan praperadilan lanjutan.
“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tambah Kombes Abrianto.
Sumber: tribunnews
Foto: GUGAT BALIK – Foto saat Roy Suryo hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Roy Suryo akan jalani sidang perdana praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Dalam gugatan ini Roy menuntut ganti rugi sekitar Rp 210 juta atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya/Warta Kota/Ramadhan L Q
