23 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Dideportasi dari RI, Abdul Miqdad Disebut Otak Rencana Serangan ke Situs Israel di Siprus

Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan, sebuah organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Jenewa telah menyampaikan kekhawatiran atas penangkapan dan deportasi cepat Abdul Karim Miqdad yang berusia 41 tahun dari Indonesia ke Siprus. Organissi itu  memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat menjadi langkah menuju ekstradisinya ke Israel.
Seperti dilansir laman philenews, Polisi Siprus menuduh Miqdad sebagai dalang serangan teroris yang direncanakan. Seorang pria berusia 33 tahun,  pria 38 tahun, dan 54 tahun, semuanya berasal dari Palestina, saat ini sedang diadili di Siprus atas rencana tersebut. Seorang pria berusia 37 tahun ditangkap di Kreta pada awal Juni sehubungan dengan kasus  sama.
Adapun Miqdad polisi menuduhnya bertindak sebagai “pengatur” jaringan tersebut. Menurut berkas kasus yang diajukan ke pengadilan Siprus, ia tinggal di Malaysia, di mana Miqdad diduga mengarahkan anggota jaringan lainnya untuk membuat alat peledak berkekuatan tinggi, dengan tujuan yang dinyatakan untuk melakukan serangan terhadap kepentingan Israel di Republik Siprus.
Miqdad ditangkap pada 16 bulan ini di Indonesia dan dideportasi ke Siprus pada hari berikutnya. Ia lantas ditahan oleh Kepolisian Siprus. Kecepatan proses ini deportasi menuai keberatan dari warga Palestina, yang mengatakan hal itu menimbulkan kekhawatiran terkait hak asasi manusia.
Situs berita Palestine Chronicle mempertanyakan kecepatan deportasi pria berusia 41 tahun itu ke Siprus dan menyuarakan kekhawatiran bahwa otoritas Siprus dapat menyerahkannya kepada Israel. Situs tersebut merujuk pada pernyataan yang dibuat oleh Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (GCRL).
GCRL adalah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Jenewa. Organisasi ini berpartisipasi dalam pertemuan dan proses internasional, termasuk sesi Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana mereka menyampaikan intervensi dan laporan tentang isu-isu hak asasi manusia.
Rangkaian peristiwa yang cepat
Pernyataan GCRL menunjukkan bahwa hak-hak Miqdad mungkin telah dilanggar. Organisasi itu mengatakan bahwa rangkaian peristiwa yang cepat telah menimbulkan kekhawatiran bahwa deportasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisinya ke Israel.
Menurut LSM tersebut, penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang dikeluarkan atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, yang menuduh keterlibatan dalam “tindak pidana terorisme” di Siprus.
LSM tersebut mengatakan bahwa mereka diberitahu bahwa pada Sabtu pagi, Miqdad diizinkan melakukan panggilan telepon singkat dengan keluarganya melalui pengacaranya, di mana ia dilaporkan diminta untuk berbicara hanya dalam bahasa Inggris agar para pejabat dapat memahami percakapan tersebut.
Miqdad meyakinkan keluarganya bahwa ia aman dan meminta mereka untuk mengambil barang-barangnya dari kantor Interpol di Indonesia dan mengkonfirmasi bahwa ia telah tiba di Siprus, tanpa membahas kondisi pemindahannya.
GCRL mengatakan bahwa dokumen yang mereka periksa tidak berisi deskripsi tentang peristiwa yang dituduhkan. Tidak ada pengungkapan bukti yang mendasari tuduhan tersebut, dan tak ada penjelasan tentang perilaku spesifik yang dikatakan sebagai tindak pidana dimaksud.
Dikatakan bahwa kelalaian ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang kepatuhan terhadap jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak tahanan untuk diberitahu dengan segera dan secara rinci tentang alasan penangkapan dan tuduhan yang dihadapi.
Organisasi tersebut mengatakan bahwa keberadaan Red Notice Interpol atau permintaan penangkapan tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban mereka berdasarkan standar hak asasi manusia internasional.
Red Notice juga tidak membenarkan pembatasan hak tahanan untuk menantang proses hukum, mendapatkan perwakilan hukum yang efektif, atau mengajukan banding atas keputusan ekstradisi apa pun.
GCRL mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan laporan bahwa pemindahan Miqdad ke Siprus dapat dimaksudkan sebagai langkah menuju ekstradisinya ke Israel.
Mereka mengutip apa yang digambarkan sebagai dokumentasi ekstensif dari organisasi internasional dan mekanisme PBB tentang pelanggaran serius terhadap tahanan Palestina, termasuk penyiksaan, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pemerkosaan, penolakan perlindungan hukum, dan kematian dalam tahanan.
LSM tersebut  menanggapi dengan serius kekhawatiran yang disampaikan oleh keluarga Miqdad bahwa proses hukum terhadapnya mungkin bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya secara publik terhadap apa yang mereka sebut sebagai genosida di Gaza dan pekerjaannya di bidang hak-hak Palestina.
Dikatakan bahwa setiap proses ekstradisi harus tunduk pada tinjauan yudisial yang ketat dan independen untuk memastikan mekanisme kerja sama hukum internasional tidak disalahgunakan untuk menargetkan orang-orang berdasarkan pandangan politik mereka atau aktivitas masyarakat sipil yang sah.
Indonesia minta jaminan Siprus
Pemerintah Indonesia meminta jaminan dari Pemerintahan Siprus terkait nasib Abdul Karim Read Miqdad (AKRM) tak diserahkan ke otoritas penjajahan zionis israel. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Duta Besar Siprus HE Nicholas Panayiotou di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Yusril menegaskan penyerahan AKRM ke otoritas ketiga, akan bertentangan dengan statuta kepolisian internasional (interpol).
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun (termasuk israel). Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol,” ujar Yusril melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (22/6/2026).
Yusril juga menjelaskan agar tak terulang simpang siur sepanjang pekan belakang menyangkut penangkapan AKRM dan pendeportasiannya.
Yusril mengatakan, AKRM benar diketahui selama di Indonesia sebagai warga negara Palestina. Namun dalam masalah kali ini, Pemerintah Siprus yang memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk pendeportasian AKRM ke Siprus. 
Yusril mengatakan, AKRM berdasarkan hukum di Siprus, merupakan salah satu tersangka atas perbuatan pidana yang terjadi di wilayah hukum negara tersebut. “Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yuridiksi Siprus,” ujar Yusril.
Masalahnya, kata Yusril, permintaan deportasi AKRM dari Pemerintah Siprus itu membutuhkan jalan keluar nonekstradisi. “Bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus,” ujar Yusril.
Karena itu, Pemerintah Siprus memilih jalur nonekstradisi itu dengan penerbitan status red notice terhadap AKRM melalui interpol. “Mekanisme yang ditempuh adalah dengan deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad,” ujar Yusril.
Penerbitan red notice terhadap AKRM dilakukan pada 16 Juli 2026. Namun komunikasi antara kepolisian Siprus dengan Polri sudah dilakukan sejak 21 Mei 2026. “Setelah red notice diterima oleh NCB Interpol Polri, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026,” kata Yusril.
Pemerintah Siprus sendiri yang melakukan penjemputan langsung terhadap AKRM di Jakarta menggunakan pesawat pribadi. “Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni,” ujar Yusril.
Karena itu, kata Yusril, pemerintah Indonesia, pun punya tanggung jawab internasional dalam merespons red notice terhadap seseorang yang diketahui berada di wilayah hukum Indonesia itu. “Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan status red notice.
Salah satu syaratnya adalah memastikan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer,” kata Yusril. Sebab itu, pun Indonesia memberikan respons yang sesuai dengan mekanisme kerja sama internasional.
Yusril Mahendra menegaskan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.
“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,” ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Yusril mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim.
Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, kata dia, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis, melainkan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.
Digambarkan sebagai “dalang”
Dalam permintaan yang diajukan oleh Kepolisian Siprus terkait kasus terhadap tiga terdakwa, Miqdad digambarkan sebagai dalang dari jaringan Hamas regional. Empat orang yang ditangkap, tiga di Siprus dan satu di Yunani, diduga menerima instruksi darinya.
Kepolisian Siprus menggambarkannya sebagai penduduk tetap Malaysia dan seorang operator Hamas yang dikenal.
Berdasarkan pernyataan yang diberikan kepada penyidik ​​di Siprus dan Yunani oleh pria berusia 33 tahun, seorang penduduk Larnaca, dan pria berusia 37 tahun yang ditangkap di Kreta, pria berusia 41 tahun itu diduga sebagai ‘pengendali’ jaringan tersebut.
Penyidik ​​kepolisian mengatakan bahwa pria berusia 41 tahun itu, yang namanya dikenal oleh dinas intelijen, diduga telah merencanakan pengeboman tidak hanya di Siprus tetapi di setidaknya enam negara lain: Yunani, Turki, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Myanmar.
Ia juga digambarkan sebagai seseorang dengan dana yang cukup besar, yang memungkinkannya untuk membuat pengaturan guna melaksanakan tujuannya.
Menurut pengakuannya sendiri, terdakwa berusia 33 tahun itu melakukan perjalanan ke luar negeri empat kali untuk bertemu dengan ‘dalang’ berusia 41 tahun, yang diduga memberinya sejumlah besar uang dan siap membayarnya sejumlah uang tetap setiap bulan.
Kantor Berita Siprus, melaporkan perkembangan yang melibatkan pria berusia 41 tahun itu pada Sabtu lalu. Kantor berita mengatakan penangkapannya digambarkan oleh sumber sebagai salah satu keberhasilan paling signifikan bagi otoritas penuntut Siprus sejak penyelidikan dimulai. Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap struktur dan hubungan internasional dari organisasi yang diduga tersebut.
Kepala CID Larnaca, Giorgos Charalambous, mengkonfirmasi bahwa petugas CID Larnaca, bekerja sama dengan layanan Republik lainnya, menangkap seorang warga negara asing berusia 41 tahun sebagai bagian dari penyelidikan terorisme.
Tersangka dihadirkan di hadapan Pengadilan Distrik Larnaca, yang mengeluarkan perintah penahanan selama delapan hari terhadapnya.
Seorang warga Palestina berusia 54 tahun yang memegang kewarganegaraan Siprus, bersama dengan dua pria berusia 32 dan 38 tahun, telah dirujuk untuk diadili langsung di Pengadilan Pidana Tetap Larnaca dan dijadwalkan untuk hadir kembali pada tanggal 6 Agustus.