Pengacara: Jokowi hanya Ingin Keaslian Ijazah Diuji di Sidang, Tak Niat Penjarakan Dokter Tifa
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan laporan pidana yang diajukan kliennya terkait dugaan fitnah ijazah palsu bukan bertujuan memenjarakan pihak yang dilaporkan, termasuk Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Menurutnya, jalur pidana dipilih karena hanya melalui mekanisme tersebut keaslian ijazah dapat diuji secara materiil di persidangan.
“Kalau pun masuk, memang itu perkaranya hanya bisa secara formal. Itulah perbedaannya perkara perdata, TUN (tata usaha negara), dibandingkan dengan perkara pidana,” kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk “Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?” di iNews, Kamis (23/7/2026).
Dia mengatakan, Jokowi sebenarnya merasa prihatin saat memutuskan menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut terpaksa diambil agar persoalan keaslian ijazah dapat diuji di pengadilan.
“Jadi memang Pak Jokowi pada waktu membuat laporan boleh dibilang beliau sendiri sangat prihatin, artinya terpaksa menggunakan upaya hukum ini,” ujarnya.
Rivai menegaskan, sejak awal Jokowi hanya menginginkan keaslian ijazahnya diuji di persidangan. Bahkan, jika nantinya terdakwa dinyatakan bersalah, Jokowi disebut akan memaafkan.
“Tapi di satu sisi beliau juga sudah menyatakan beliau hanya ingin diuji soal keaslian ijazah. Nah terkait dengan misalnya terbukti, beliau akan menyatakan di sidang akan memaafkan,” katanya.
Menurut Rivai, Jokowi juga akan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan putusan yang tidak bersifat pemidanaan.
“Misalnya pun harus dihukum, dihukum seringan-ringannya atau pun dengan putusan yang tidak bersifat pemidanaan,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan tujuan utama pelaporan tersebut bukan untuk memidanakan pihak tertentu, melainkan agar polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi dapat diperiksa melalui forum peradilan.
“Jadi sekali lagi enggak ada maksud untuk memidanakan atau apa pun, lebih pada forum yang bisa menguji materiil hanya itu,” katanya.
Sumber: inews
Foto: Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)
