Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan dihitung mulai Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi juga menjelaskan alasan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di rumah tahanan lain. Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berjalan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.
Selain faktor tersebut, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejagung. Dia menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses penanganan berlangsung hingga malam dan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” tandas dia.
Sumber: inews
Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK. (Foto: iNews.id/Isra)
