YLBHI Kecam Prabowo Soal ‘Londo Ireng’, Singgung Politik Otoriter dan Fasis: Kritik Bukan Pengkhianatan!
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah ‘Londo Ireng’.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026 malam lalu.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menilai, jika pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum demi kepentingan negara asing, maka tuduhan tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan,” tegas Isnur dalam siaran persnya, Minggu, 26 Juli 2026.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” tambahnya.
Soroti Kebebasan Pers dan Masyarakat Sipil
Isnur menegaskan bahwa keberadaan pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut justru berfungsi mengawasi jalannya kekuasaan agar tidak menyimpang.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” imbuhnya.
Ia menilai kekuasaan yang menganggap dirinya sebagai satu-satunya pihak yang memegang kebenaran berpotensi memandang kritik sebagai bentuk permusuhan.
Kondisi itu, kata Isnur, dapat membuat berbagai persoalan yang seharusnya dibahas secara terbuka justru ditutup dari ruang publik.
“Kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran akan melihat kritik sebagai permusuhan. Kegagalan dianggap tidak boleh dibicarakan,” terang dia.
“Fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan. Pengkritik kemudian dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing,” tambah Isnur.
Pola Komunikasi Prabowo Sangat Berisiko
Lebih lanjut, Isnur mengkritik pola komunikasi kekuasaan yang menurutnya berpotensi membentuk stigma terhadap kelompok yang menyampaikan kritik.
Ia menilai pola tersebut dapat mengarah pada pembentukan musuh dari dalam dan meragukan loyalitas kelompok kritis.
“Pola komunikasi semacam itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur yang dikenal dalam politik fasis; menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, serta menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara,” kecamnya.
Menurut Isnur, pelabelan terhadap kelompok tertentu sebagai musuh bangsa dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Ia khawatir pengawasan berlebihan, intimidasi, hingga kriminalisasi kemudian dianggap sebagai tindakan yang dapat dibenarkan demi menjaga stabilitas.
“Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas,” kata dia.
Singgung Kedaulatan Rakyat
Isnur juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menjadikan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara.
“Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat,” paparnya.
Atas dasar itu, YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak menyerah terhadap tekanan maupun intimidasi.
“YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi,” lanjut Isnur.
Ia juga menegaskan bahwa kekuasaan presiden pada dasarnya merupakan mandat yang diberikan rakyat dan dibatasi oleh konstitusi.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tuntasnya.***
Sumber: konteks
Foto: Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Harlah ke-28 PKB di JICC Jakarta (Foto: BPMI Setpres RI)
