Pemprov Papua Pegunungan Bantah Tudingan APBD Tidak Transparan, Tegaskan Hak-Hak DPRP Tetap Dilayani Sesuai Mekanisme
Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah tudingan mengenai ketidakterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta anggapan bahwa hak-hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Pegunungan mengalami kemacetan pembayaran.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (28/7/2026). Konferensi pers menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di ruang publik terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kewajiban pemerintah terhadap DPRP.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus, Manogar Sirait, menjelaskan bahwa pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRP yang dilaksanakan sehari sebelumnya berfokus pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, seluruh pertanyaan yang disampaikan anggota DPRP dalam rapat tersebut telah dijawab secara rinci berdasarkan data dan dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK.
“Kami telah menjelaskan seluruh pertanyaan terkait LHP BPK dengan menyajikan data sesuai dokumen resmi yang diterima pemerintah daerah. Informasi yang berkembang di luar substansi rapat tidak mencerminkan pembahasan yang sebenarnya antara TAPD dan Banggar,” ujar Manogar.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“APBD disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Seluruh proses penyusunannya dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi APBD. Karena itu, DPRP mengetahui secara utuh program, kegiatan, hingga sub kegiatan yang tertuang dalam APBD,” jelasnya.
Manogar juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan lebih memilih menjelaskan persoalan berdasarkan data dan regulasi daripada menanggapi opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.
“APBD Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK dan menghasilkan LHP. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada DPRP melalui LKPJ sebagai bagian dari mekanisme untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, menanggapi tudingan bahwa hak-hak anggota DPRP tidak dibayarkan atau mengalami kemacetan, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan menyesuaikan kemampuan kas pemerintah.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut hak-hak DPRP tidak dilayani merupakan informasi yang tidak benar.
“Setiap bulan pemerintah tetap membayarkan gaji Gubernur, Wakil Gubernur, DPRP, MRP maupun ASN sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, permintaan pembayaran kegiatan hearing, kunjungan kerja maupun reses juga tetap kami layani sesuai jadwal dan ketersediaan anggaran,” ujar Noak.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan reses anggota DPRP memang dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Reses tahap pertama telah dibayarkan, sedangkan pembayaran reses tahap kedua direncanakan dilakukan pada Agustus 2026 setelah dana transfer pemerintah pusat masuk ke kas daerah.
Menurut Noak, kondisi fiskal daerah pada tahun ini menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional serta bertambahnya organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pemerintah juga harus memenuhi berbagai kewajiban pembayaran, di antaranya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta belanja rutin pemerintahan yang seluruhnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima setiap bulan.
“Dengan keterbatasan DAU yang diterima pada bulan Juli, pemerintah mengambil kebijakan melakukan penyesuaian prioritas pembayaran. Bahkan untuk memastikan kegiatan DPRP tetap berjalan, kami meminjam dari sumber dana lain agar pembayaran hearing tetap dapat dilakukan. Jadi tidak benar apabila dikatakan pemerintah menghentikan atau mengabaikan hak-hak DPRP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa juga berdampak pada unsur pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur yang turut melakukan penyesuaian terhadap hak-hak tertentu sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah.
Melalui konferensi pers tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan fakta dan data resmi, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan seluruh hak lembaga negara dan aparatur pemerintah dipenuhi berdasarkan mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.
The post Pemprov Papua Pegunungan Bantah Tudingan APBD Tidak Transparan, Tegaskan Hak-Hak DPRP Tetap Dilayani Sesuai Mekanisme first appeared on pembaruanpapua.com.