Loyalis Anies Baswedan Geisz Chalifah Beberkan Penyebab Dirinya Dipanggil KPK
Geisz Chalifah memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Rabu (29/7/2026). Dia menegaskan kehadirannya di KPK hanya untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah yang pernah dibangunnya.
Pria yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan ini menjelaskan dirinya telah berkecimpung di bisnis keramik lantai dan properti sejak awal 1990-an. Dalam perjalanan usahanya, pada 2013 dia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian membangun tiga unit rumah di atas lahan tersebut.
Salah satu rumah itu, kata Geisz, dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Sertifikat tanah yang semula atas namanya kemudian dialihkan kepada pembeli sesuai proses jual beli. Setelah itu, rumah beserta sertifikatnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain.
“Rabu 29 Juli 2026, KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Geisz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Dia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang sedang diproses KPK selain hubungan hukum dalam transaksi jual beli rumah.
“Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Geisz mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan suasana yang baik dan profesional.
“Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional. Bahkan, lebih banyak berbincang dan sesekali bercanda dengan penyidik, karena pada dasarnya yang mereka perlukan hanyalah konfirmasi atas data dan dokumen yang telah mereka miliki,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Selain Geisz, penyidik memanggil notaris Sahdat Ginting sebagai saksi.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan kedua saksi tersebut, tetapi diketahui pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek. KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber: inews
Foto: Geisz Chalifah (dok. IMG)
