3 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

KPK Sita Moge, Emas hingga Valas dari Penggeledahan Terkait Kasus Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bernilai ekonomis tinggi, mulai dari empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, emas, logam mulia, uang rupiah dan valuta asing, hingga dokumen kepemilikan aset dalam penggeledahan terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan selama tiga hari sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka, baik rumah pribadi maupun kantor pemerintahan.
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo,” kata Budi.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka Setya Budi Dias (DIS), serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka Lilik Budi Suprianto (LBS).
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, terdiri atas tiga unit dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) di Pemalang, dan satu unit dari rumah Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon seluler, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Iptu Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.
Penyidik mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal KPK.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.
Sumber: rmol
Foto: Motor gede (moge) yang disita KPK dari kasus Bupati Pemalang. (Foto: Dok. KPK)