Sidang dokter Tifa di PN Jaktim Ditunda gegara Hakim Berhalangan Hadir
Sidang perdana perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (6/8/2026) dipastikan ditunda.
Penundaan dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena mengikuti ujian kedinasan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya perubahan jadwal persidangan tersebut.
Menurut dia, sidang perdana kini dijadwalkan berlangsung sepekan kemudian.
Persidangan akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penundaan itu murni disebabkan alasan administratif di internal pengadilan.
Bukan karena adanya kendala dalam berkas perkara maupun proses pelimpahan dari jaksa.
“Sidang yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026 ditunda ke 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua sedang mengikuti ujian kedinasan,” kata Immanuel kepada Warta Kota, Rabu (5/8/2026).
Dengan penundaan tersebut, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dr Tifa juga otomatis diundur.
Dakwaan Sudah Diperbaiki
Perkara yang menjerat dr Tifa sebelumnya sempat dikembalikan oleh majelis hakim.
Majelis menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi ketentuan hukum.
Salah satu alasannya karena jaksa dinilai mencampurkan penggunaan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dengan KUHP yang baru.
Atas putusan sela tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memilih tidak mengajukan perlawanan atau upaya hukum.
Sebaliknya, jaksa memutuskan memperbaiki surat dakwaan sesuai petunjuk majelis hakim.
Setelah perbaikan rampung, berkas perkara kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Immanuel mengatakan pelimpahan ulang dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
“Tapi Kejari memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke kami,” ujar Immanuel.
Perkara tersebut kemudian kembali diregister di PN Jakarta Timur.
Nomor perkara yang terdaftar adalah 354/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim.
Majelis hakim yang menangani perkara itu tetap sama.
Mereka terdiri atas Christina Endarwati sebagai Ketua Majelis.
Sementara dua hakim anggota adalah Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Semula, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026).
Namun, agenda tersebut harus dijadwal ulang.
Lanjutan Perkara
Dengan penundaan ini, seluruh agenda persidangan bergeser selama satu pekan.
Jika tidak ada perubahan lagi, sidang perdana akan dimulai pada 13 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan yang telah diperbaiki.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan sikap hukum.
Perkara dr Tifa sendiri menjadi perhatian publik karena sebelumnya sempat memunculkan perdebatan terkait keabsahan surat dakwaan yang digunakan jaksa.
Putusan sela majelis hakim yang meminta dakwaan diperbaiki membuat proses persidangan harus dimulai kembali dari awal.
Kini, setelah dakwaan diperbaiki dan berkas kembali dilimpahkan ke pengadilan, proses hukum memasuki babak baru.
PN Jakarta Timur berharap persidangan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifauzia Tyassuma dengan menyatakan surat dakwaan jaksa belum memenuhi ketentuan karena menggunakan dasar hukum yang dinilai tidak tepat, yakni mencampurkan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut, melainkan memilih memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur untuk disidangkan ulang.
Sumber: tribunnews
Foto: POLEMIK IJAZAH JOKOWI – dr Tifa bersama Kuasa Hukumnyq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Kuasa hukum dr Tifa berencana menggugat Rektor UGM pada 1 Agustus 2026 terkait dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo./Warta Kota/Miftahul Munir
