6 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Nasib Dokter Elda usai Komentar Rendahkan Pasien BPJS, UGM Siapkan Sanksi

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyiapkan sanksi bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga melontarkan komentar tidak berempati kepada seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas kasus yang viral dalam beberapa hari terakhir dan memicu sorotan publik terhadap sikap sejumlah tenaga kesehatan di media sosial.
Salah satu nama yang menjadi perhatian warganet adalah dr. Elda Putri Rahardini, yang disebut sebagai peserta didik PPDS FK-KMK UGM.
Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH,  menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan setiap keputusan akan didasarkan pada fakta serta mekanisme yang berlaku.
“Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” kata Yodi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Menurut Yodi, fakultas memandang persoalan tersebut secara serius karena menyangkut nilai-nilai dasar profesi tenaga kesehatan, yakni kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien.
Ia menegaskan kompetensi klinis seorang tenaga kesehatan harus berjalan beriringan dengan empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
FK-KMK UGM juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga pasien yang telah meninggal dunia serta meminta maaf atas keresahan dan berkurangnya kepercayaan masyarakat akibat beredarnya informasi tersebut.
“Kami memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan,” ujar Yodi.
Saat ini, fakultas telah melakukan penelaahan dan investigasi menyeluruh dengan mengumpulkan fakta serta meminta keterangan dari seluruh pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pemeriksaan juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hasilnya objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan.
Selain melakukan investigasi, FK-KMK UGM membuka ruang komunikasi dengan keluarga pasien serta memberikan pendampingan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara profesional dan manusiawi.
Yodi menegaskan bahwa fakultas memiliki komitmen kuat untuk menindak segala bentuk pelanggaran etika, disiplin profesi, perundungan, kekerasan, pelecehan, maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi bagi UGM untuk memperkuat sistem pendidikan klinik, termasuk meningkatkan supervisi, pembinaan profesionalisme, serta kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan, peserta didik, pasien, dan keluarga pasien.
Fakultas juga berencana memperkuat pendidikan etika profesi dan pelayanan yang berpusat pada pasien melalui pelatihan komunikasi efektif, refleksi profesional, dan penguatan budaya empati dalam setiap tahapan pendidikan tenaga kesehatan.
Sementara itu, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta memastikan akun yang diduga menuliskan komentar tersebut bukan milik pegawai rumah sakit.
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan akun tersebut merupakan milik peserta didik dokter spesialis dari FK-KMK UGM.
“Jadi bukan pegawai RSUP Dr Sardjito. Dia adalah murni peserta didik,” kata Banu.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut akan dilakukan secara kolaboratif bersama FK-KMK UGM karena yang bersangkutan masih berstatus peserta didik.