8 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

7 Jam 20 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Koordinasi Bukan Diperiksa?

Oposisi Cerdas | Pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung menyisakan tanda tanya. Hampir delapan jam berada di Gedung Utama Kejagung, namun pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu disebut hanya sekitar 20 pertanyaan.
Febrie tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 13.37 WIB. Ia baru meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 20.28-20.33 WIB.
Artinya, Febrie berada di kompleks Kejagung selama hampir tujuh jam. Dengan jumlah pertanyaan sekitar 20, publik wajar mempertanyakan seberapa dalam pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap perkara yang disebut Kejagung memiliki rangkaian barang bukti dari penyidikan sebelumnya dan hasil penggeledahan Tim 9.
Pertanyaan semakin mengemuka karena pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan sebagian besar pertanyaan yang diajukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal pada 24 Juli 2026.
“Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli,” kata Febri.
Febri menyebut kliennya menjawab seluruh pertanyaan sesuai pengetahuan yang dimiliki dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” ujarnya.
Tujuh Jam, Apa yang Sesungguhnya Didalami?
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik mendalami barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri serta dokumen yang diperoleh dari penggeledahan Tim 9.
“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9,” kata Anang.
Namun, penjelasan tersebut justru menyisakan ruang pertanyaan. Jika pemeriksaan berlangsung hampir tujuh hingga delapan jam dan menyangkut perkara TPPU dengan sejumlah barang bukti, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana barang bukti tersebut dikonfrontasikan dengan keterangan tersangka.
Apalagi, menurut kuasa hukum Febrie, penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada Febrie maupun tim penasihat hukum selama pemeriksaan.
Pemeriksaan yang disebut intensif itu pun pada akhirnya digambarkan sebagai sesi tanya jawab dengan sekitar 20 pertanyaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis: apakah waktu panjang tersebut benar-benar digunakan untuk mengurai konstruksi perkara, atau sebagian besar hanya digunakan untuk proses administratif dan pendalaman yang belum menyentuh substansi utama perkara?
Emas Kembali Ditanyakan, Kepemilikan Tetap Dibantah
Salah satu materi yang kembali ditanyakan penyidik adalah emas yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Namun, menurut Febri Diansyah, kliennya tetap membantah kepemilikan emas tersebut. Keterangan itu disebut konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” tegas Febri.
Di titik inilah pembuktian Kejagung diuji. Jika emas tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi perkara TPPU, penyidik harus mampu menjelaskan secara terang hubungan antara barang bukti, kepemilikan, sumber dana, aliran aset, serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Sekadar menyita barang belum otomatis membuktikan kepemilikan atau keterkaitan seseorang dengan tindak pidana. Sebaliknya, bantahan tersangka juga tidak otomatis menggugurkan dugaan penyidik.
Karena itu, publik menunggu bukti yang mampu menjembatani dua posisi tersebut.
Dikawal TNI Bersenjata, Febrie Bungkam
Usai pemeriksaan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung dengan pengawalan ketat. Dua personel TNI berseragam dan membawa senjata laras panjang terlihat berada di barisan pengawalan.
Personel Pengamanan Dalam Kejagung juga ikut mengawal Febrie hingga menuju mobil tahanan.
Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan dalam kondisi diborgol. Ia kemudian dibawa kembali ke Rutan KPK.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Febrie kepada awak media.
Pengawalan ketat tersebut memang menjadi bagian dari pengamanan proses hukum. Namun, secara bersamaan, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada bagaimana seorang tersangka dikawal keluar-masuk gedung Kejagung.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penyidik membuktikan perkara yang disangkakan.
Dua Praperadilan Menanti
Sementara proses penyidikan berjalan, kubu Febrie menyiapkan perlawanan hukum. Tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membantu memperjelas perkara.
“Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri.
Kubu Febrie juga telah menerima jadwal dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Situasi ini membuat Kejagung berada dalam posisi yang semakin diuji. Sebagai institusi yang menangani perkara tersebut, Kejagung bukan hanya dituntut menunjukkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan, tetapi juga membuktikan bahwa setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
Hampir tujuh jam pemeriksaan dengan sekitar 20 pertanyaan semestinya tidak berhenti sebagai catatan durasi. Publik membutuhkan jawaban mengenai apa yang berhasil ditemukan penyidik dari pemeriksaan tersebut, bagaimana barang bukti dikaitkan dengan Febrie, serta apakah konstruksi TPPU yang dibangun Kejagung mampu bertahan ketika diuji di ruang sidang.
Sebab pada akhirnya, perkara hukum tidak ditentukan oleh panjangnya pemeriksaan, ketatnya pengawalan, atau status seseorang sebagai tersangka. Perkara harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.**
Foto: Febrie Ardiansyah/Net