Ada Pejabat Pakai Uang Negara untuk Sebar Hoaks, Polisi Turun Tangan
Oposisi Cerdas | Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pejabat negara dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di media sosial. Polisi menelusuri kemungkinan penggunaan uang negara atau anggaran daerah untuk membiayai produksi maupun penyebaran konten tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila materi yang digunakan berasal dari data pribadi yang diperoleh secara ilegal.
“Itu dapat dikategorikan atau memenuhi unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, Iman menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan dana negara dalam perkara tersebut.
“Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang, kami sedang melakukan pendalaman. Apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan hoaks di media sosial. Sejumlah di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap sedikitnya empat modus yang digunakan para pelaku. Modus pertama adalah mengambil dokumen milik orang lain, kemudian memodifikasi atau memanipulasi dokumen maupun video sehingga tampak seperti dokumen asli.
Modus kedua, pelaku membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa seolah-olah sah, kemudian mengubah isinya dan menyebarkannya untuk memicu keresahan di masyarakat.
Selanjutnya, pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi sekaligus menyebarkan konten, termasuk materi yang menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi mengandung unsur pidana.
Sementara modus keempat dilakukan dengan meneruskan atau me-repost konten provokatif, destruktif, maupun hoaks yang belum terverifikasi. Menurut polisi, cara tersebut dapat memicu konflik serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
