Kapolres Bilang Brigadir Eko Tewas Terjatuh, Usai Ditangani Polda Ternyata Dihabisi 5 Polisi
Oposisi Cerdas | Akhirnya terkuak penyebab kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Ternyata, Brigadir Eko menjadi korban pembunuhan sesama anggota polisi.
Lima anggota Polres Tanjung Jabung Timur diduga terlibat pembunuh korban dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebutkan Brigadir Eko meninggal dunia karena terjatuh di kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Namun, setelah kasus ini menjadi sorotan publik, kemudian penanganannya diambil alih oleh Polda Jambi.
Dari pengusutan secara mendalam dan transparan, akhirnya terkuak kalau Brigadir Eko Winarno merupakan korban pembunuhan dari rekannya sesama polisi.
Pidana Penjara dan Sanksi Pemecatan
Adapun kelima oknum polisi yang telah dipecat, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 6–7 Agustus 2026 di Polda Jambi, mereka terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sidang menyatakan kelimanya melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,”tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya dikutip, Sabtu (8/8/2026).
Erlan menambahkan, keputusan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi.
Penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk memastikan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kapolda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Jejak Kasus Tragis
Kasus kematian pilu Brigadir Eko sejak awal memang menimbulkan tanda tanya publik.
Kapolres Tanjung Jabung Timur bahkan sempat menyebut korban tewas karena terjatuh. Namun keluarga menolak percaya dan meminta otopsi.
Seorang warga sekitar mengaku mendengar suara teriakan sekitar pukul 03.00 WIB, namun tidak menyadari itu pertanda tragedi.
Menjelang subuh, lampu depan kos padam, hanya satu lampu menyala, dan pintu kamar terbuka. Pagi harinya, kabar duka menyebar cepat.
Setelah kasus diambil alih Polda Jambi, kemudian menetapkan enam tersangka: lima anggota Polri dan satu warga sipil.
Mereka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.
