10 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

YouTube Banned Konten Vape Bigmo dan Cabut Hak Monetisasi Gegara Langgar Aturan Keselamatan Anak

Oposisi Cerdas | YouTube Indonesia akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo melalui jalurnya @niceguymoo.
Langkah penindakan ini dilakukan setelah sang kreator diduga mempromosikan rokok elektrik (vape) sembari melibatkan anak-anak saat melakukan siaran langsung (live streaming).
Usai peninjauan internal, platform video milik Google tersebut memastikan telah menghapus tayangan yang melanggar Child Safety Policies (Kebijakan Keselamatan Anak).
YouTube berkomitmen untuk memastikan platform yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia dari segala usia,” kata perwakilan YouTube yang dilansir Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pencabutan Akses Monetisasi YouTube @niceguymoo Milik Muhammad Jannah alias Bigmo
Tak sekadar menghapus video, YouTube juga resmi menangguhkan kanal Bigmo dari YouTube Partner Program (YPP) berdasarkan pedoman Creator Responsibility Policies.
Sanksi berat ini membuat kanal tersebut kehilangan seluruh akses untuk memonetisasi konten-kontennya.
Sebab, pihak platform memberlakukan ambang batas standar yang jauh lebih tinggi bagi pemilik kanal yang ingin meraup penghasilan dari iklan.
Sanksi bakal langsung diterapkan jika perilaku kreator baik di dalam maupun di luar platform dinilai membahayakan dan merugikan komunitas luas.
Dalam Kebijakan Keselamatan Anak, YouTube melarang keras segala bentuk tayangan yang berpotensi mencederai kondisi fisik maupun emosional anak di bawah usia 18 tahun.
Penegakan Pedoman Komunitas
Aturan ketat tersebut mencakup larangan pada eksploitasi, perundungan siber, pemuat tema dewasa tak sesuai usia, penyebaran zat berbahaya seperti narkoba, hingga penggunaan teknologi AI yang menyesatkan.
Kanal YouTube Bigmo dijatuhi sanksi pencabutan monetisasi akibat dugaan pelanggaran Kebijakan Keselamatan Anak. (Dok Konteks)
Kebijakan ini berlaku mengikat di seluruh fitur YouTube mulai dari video reguler, live streaming, kolom komentar, hingga tautan luar.
Melalui Pedoman Tanggung Jawab Kreator, para pemilik kanal diingatkan untuk senantiasa mematuhi Syarat dan Ketentuan Layanan.
Pelanggaran berat tak cuma berujung pada pemberian teguran (strike) atau pembatasan fitur, melainkan penghentian permanen pada akses kemitraan dan peluang promosi di platform.***
Sumber: konteks
Foto: Kanal YouTube Bigmo dijatuhi sanksi pencabutan monetisasi akibat dugaan pelanggaran Kebijakan Keselamatan Anak. (Dok Konteks)