12 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Rocky Gerung: Makzulkan Gibran Harus Dimungkinkan

Oposisi Cerdas | Pengamat politik Rocky Gerung menilai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dimungkinkan secara konstitusi karena pengangkatannya dianggap tidak etis.
Menurut Rocky, PDIP merupakan pihak yang paling mampu untuk memakzulkan Gibran, mengingat partai tersebut memiliki kekuatan terbesar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Bahkan PDIP bisa turunin massa, bisa boikot di DPR, PDIP bahkan bisa punya rencana yang matang untuk memakzulkan Gibran, kan PDIP yang paling mampu untuk lakukan itu tuh,” ujarnya dalam kanal YouTube Total Politik, dikutip Rabu (12/8).
“Harus (Gibran dimakzulkan). Sebab publik akan terus merasa bahwa ada yang enggak etis dengan pengangkatan Gibran itu. Ya sudah diselesaikan oleh konstitusi. Iya,” imbuhnya.
Rocky menekankan bahwa yang diselesaikan oleh konstitusi adalah legalitas, bukan legitimasi. 
“Ya kalau dia harus (Gibran dimakzulkan) harus dimungkinkan. Sesuatu yang secara logis harus maka secara material harus dimungkinkan untuk dijalankan,” tandasnya.
Sebagai informasi, PDIP merupakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 dan sekaligus menjadi partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR RI periode 2024–2029.
PDIP mengantongi 25.387.279 suara sah nasional atau setara dengan 16,72% dan berhasil mengamankan 110 kursi dari total 580 kursi parlemen.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi landasan hukum utama yang meloloskan syarat usia dan membuka jalan bagi Gibran untuk maju hingga akhirnya terpilih sebagai Wapres.
Sebelum adanya putusan tersebut, Gibran yang saat itu berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat karena terganjal aturan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu 40 tahun.
Melalui sidang yang dibacakan pada Oktober 2023, MK menambahkan klausul baru pada aturan syarat usia capres-cawapres: seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), termasuk pilkada.
Karena Gibran saat itu berstatus aktif sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pilkada 2020, ia otomatis memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar ke KPU mendampingi Prabowo Subianto.