13 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

4 Orang Jadi Tersangka Hafalan Alquran Dapat Miras, Termasuk yang Baca Surah Ad-Dhuha

Oposisi Cerdas | Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tantangan hafalan Alquran untuk mendapatkan sebotol minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka itu telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi menerima lima laporan masyarakat terkait kasus itu Selasa (11/8/2026).
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terdapat festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol pada Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WiB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketika itu tersangka berinisial RES bertugas sebagai pembawa acara di booth minuman keras.
Setelah itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surat Al-Ikhlas dan surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras. Sementara itu, tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk miras itu. Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara. Ia memastikan, penanganan kasus itu akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Budi.