Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Hakim Agung, Transparency International Soroti Kader Golkar Dhifla Wiyani
Oposisi Cerdas – Transparency International Indonesia (TII) menyoroti tidak lolosnya mantan Anggota Dewan Pengawas KPK sekaligus hakim karier, Albertina Ho, dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA).
Sorotan itu muncul setelah politikus Partai Golkar yang berprofesi sebagai advokat, Dhifla Wiyani, justru dinyatakan lolos seleksi Calon Hakim Agung.
Dhifla akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI untuk posisi Hakim Agung Kamar Pidana.
Melalui unggahan di Facebook pada Rabu, 12 Agustus 2026, Transparency International Indonesia mempertanyakan hasil seleksi tersebut dengan membandingkan rekam profesi kedua nama.
“Nangka ga..Hakim sekelas Albertina Ho tidak lolos seleksi Hakim Agung di Komisi Yudisial,” tulis TII dikutip pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi berjalan transparan dan independen. Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan seluruh tahapan seleksi telah dibuka kepada publik agar dapat dipantau.
KY telah menyerahkan 14 nama calon kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
Mereka terdiri dari empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, tiga Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dua calon hakim ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc Tipikor.
“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” kata Anita.
Menurut Anita, KY melibatkan berbagai pihak untuk menjaga objektivitas seleksi. Penilaian dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan bagi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung.
“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ujar Anita.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah blind review, yakni penilaian anonim sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta. KY juga menetapkan nilai ambang batas atau passing grade sebelum identitas peserta dibuka.
Menurut Anita, mekanisme tersebut dirancang untuk mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
KY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak, integritas, dan kompetensi para peserta seleksi.
“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” ujarnya.
Dengan telah diserahkannya 14 nama ke DPR, proses seleksi kini memasuki tahapan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III. Sementara itu, polemik mengenai tidak lolosnya sejumlah nama, termasuk Albertina Ho, menjadi sorotan publik terhadap proses seleksi calon hakim agung.***
Sumber: konteks
Foto: Transparency International Indonesia (TII) menyoroti tidak lolosnya mantan Anggota Dewan Pengawas KPK sekaligus hakim karier, Albertina Ho, dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA).
