16 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Baliho Ultah Jokowi Diduga Pakai APBD, LP3HI Gugat Kejari Solo ke PN

Oposisi Cerdas | Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta atau Solo. Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ulang tahun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt. Perkara tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2026 dengan klasifikasi penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan sah.
LP3HI menjadi pihak pemohon dalam gugatan tersebut. Permohonan diajukan oleh Arif Sahudi selaku kuasa pemohon dengan Kejari Surakarta sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejari Solo terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Jokowi pada Jumat (3/7/2026).
Laporan dibuat Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo. Keduanya didampingi kuasa hukum dari LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas.
Kejari Solo kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Hingga kini, pihak kejaksaan disebut belum memanggil pihak mana pun terkait laporan tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi alasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan. Arif mengatakan gugatan tersebut bertujuan mengawal sekaligus memastikan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Solo.
“Gugatan ini dimaksudkan untuk mengawal perkara itu, untuk melihat atau mengukur kepastiannya. Seperti apa kelanjutannya. Hanya itu,” ujar Arif di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026).
LP3HI juga menyoroti kemungkinan penggunaan APBD dalam pemasangan baliho tersebut. Menurut Arif, masyarakat akan menjadi pihak yang dirugikan apabila pemasangan baliho benar menggunakan uang negara.
“Kita dari LSM yang mewakili korban dalam tanda petik, korban itu kan rakyat, jika itu benar menggunakan APBD maka akan menggunakan uang rakyat maka kita ingin tahu kepastiannya seperti apa,” terangnya.
Arif menegaskan gugatan tersebut bukan untuk menentukan pihak yang bersalah. LP3HI ingin memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Ini tujuannya untuk, satu, memastikan atas laporan itu sebenarnya bagaimana tindak lanjutnya. Agar masyarakat yang sudah tahu ada laporan itu menjadi jelas,” ungkapnya.
Ia juga meminta kejelasan mengenai sumber dana yang digunakan untuk memasang baliho tersebut. Menurutnya, penggunaan APBD harus ditindaklanjuti apabila terbukti merugikan keuangan daerah.
“Ini sebenarnya pakai duit rakyat atau enggak. Kalau duit rakyat, berarti merugikan ya harus ditindaklanjuti secara hukum,” kata dia.
LP3HI berharap Kejari Solo memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Arif menyebut hingga saat ini belum ada informasi terbaru dari pihak kejaksaan.
“Harapan saya nanti Kejaksaan bisa menjawab secara detail. Sejauh ini belum ada perkembangan dari Kejaksaan (Solo),” katanya.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan berlangsung di Ruang Soerjadi PN Solo pada Rabu (26/8/2026). Arif memastikan jadwal tersebut telah ditetapkan setelah gugatan didaftarkan.