20 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

WTP, LHKPN 100 Persen dan MCSP Tertinggi, Yakobus Way: Ini Bukan Tujuan Akhir

WAMENA, 20 Agustus 2026. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mencapai kepatuhan LHKPN 100 persen, serta mencatat capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) tertinggi di Papua Pegunungan bukanlah alasan bagi pemerintah daerah untuk berpuas diri. Justru, capaian tersebut harus menjadi fondasi untuk memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Papua Pegunungan, Yakobus Way, S.E., M.Si., CGCAE, saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Yakobus menegaskan, keberhasilan tersebut tidak semata-mata merupakan prestasi Inspektorat, melainkan hasil dari komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan bersama seluruh perangkat daerah yang terus didorong melalui pengawasan, pendampingan, pengendalian risiko, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penguatan integritas secara berkelanjutan.

“Bagi saya, ketiga capaian tersebut bukan semata-mata prestasi Inspektorat, tetapi hasil komitmen Gubernur dan seluruh perangkat daerah yang didorong melalui pengawasan, pendampingan, pengendalian risiko, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan penguatan integritas secara berkelanjutan,” ujar Yakobus.

Tiga capaian yang menjadi sorotan tersebut yakni keberhasilan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memperoleh opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025, kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 100 persen, serta capaian MCSP 48,57 persen pada 2025, yang menjadi capaian tertinggi di lingkungan pemerintah daerah se-Papua Pegunungan.

Menurut Yakobus, capaian pengelolaan keuangan juga menunjukkan perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, persentase tindak lanjut rekomendasi BPK berada di angka 55,56 persen dengan opini WDP. Sementara pada 2025, tindak lanjut meningkat menjadi 78,94 persen dan Pemprov Papua Pegunungan berhasil memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“WTP merupakan indikator bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Namun, WTP bukan berarti tidak ada temuan atau tidak ada risiko,” jelasnya.

Karena itu, menurut Yakobus, setelah memperoleh WTP justru terdapat tanggung jawab yang lebih besar bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan kualitas tata kelola terus meningkat dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.

Ia menjelaskan, opini BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Sementara itu, kepatuhan LHKPN yang mencapai 100 persen dinilai menjadi indikator penting dalam membangun budaya transparansi di lingkungan penyelenggara pemerintahan.

“Dengan kepatuhan 100 persen, pesan yang ingin dibangun adalah bahwa pejabat pemerintah harus siap mempertanggungjawabkan integritas dan transparansi harta kekayaannya,” tegas Yakobus.

Capaian tersebut juga disebut berada di atas rata-rata nasional yang dipublikasikan untuk tahun lapor 2023 sebesar 95,33 persen. Karena itu, capaian 100 persen Papua Pegunungan menjadi salah satu indikator positif dalam penguatan kepatuhan dan transparansi penyelenggara negara.

Di sisi pencegahan korupsi, Yakobus menyoroti peningkatan capaian MCSP dari 36,94 persen pada 2024 menjadi 48,57 persen pada 2025.

Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi mulai diperkuat melalui mekanisme dan tata kelola, bukan semata-mata bergantung pada individu.

“Capaian MCSP yang tinggi menunjukkan bahwa pencegahan korupsi mulai dibangun melalui sistem, bukan hanya bergantung pada individu. Kami mengawal pemenuhan indikator, tetapi tidak mengejar skor semata. Yang lebih penting adalah memastikan bukti dukung mencerminkan praktik tata kelola yang benar-benar dilaksanakan,” katanya.

Yakobus menjelaskan, MCSP merupakan instrumen strategis dalam mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Pada 2025, terdapat delapan area intervensi, 16 sasaran pencegahan, dan 111 indikator dengan tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi/kebijakan, dan akuntabilitas.

Delapan area tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Meski demikian, Yakobus menegaskan bahwa tingginya capaian WTP, LHKPN maupun MCSP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa tidak akan terjadi penyimpangan.

“Tidak. Saya tidak menyamakan WTP, LHKPN 100 persen, maupun nilai MCSP yang tinggi dengan jaminan bahwa tidak mungkin terjadi penyimpangan. WTP berbicara mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, LHKPN berkaitan dengan kepatuhan dan transparansi harta kekayaan, sedangkan MCSP mengukur penguatan sistem pencegahan korupsi,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan pengawasan harus tetap berjalan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memperkuat pengendalian internal masing-masing.

“Komitmen kita ke depan bukan hanya mengejar temuan, tetapi bagaimana kita memitigasi dan melakukan pencegahan sejak dini,” tegas Yakobus.

Ia menekankan bahwa pengendalian internal bukan hanya menjadi tugas Inspektorat. Setiap pimpinan OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan.

“Pengendalian internal bukan ada di Inspektorat. Inspektorat adalah leading sector. Mari OPD kita kendalikan, mulai dari kita, baru kita menjadi teladan bagi staf,” ujarnya.

Ke depan, Yakobus mengatakan dirinya ingin membawa pengawasan APIP Papua Pegunungan bergerak dari pola watchdog menuju trusted advisor dan strategic partner bagi pimpinan daerah. Pendekatan tersebut akan dilakukan melalui pengawasan berbasis risiko, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kapabilitas APIP, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan dan penganggaran.

“Prestasi yang telah dicapai—opini WTP BPK atas LKPD 2025, kepatuhan LHKPN 100 persen, serta capaian MCSP tertinggi di Papua Pegunungan—bukan sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai fondasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola,” katanya.

Menurut Yakobus, keberhasilan APIP pada akhirnya tidak boleh hanya diukur dari banyaknya temuan yang ditemukan, tetapi dari kemampuan pemerintah daerah mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.

“Ukuran keberhasilan APIP bagi saya bukan banyaknya temuan, tetapi semakin kecilnya penyimpangan, semakin kuatnya pengendalian, semakin tinggi kepatuhan, dan semakin nyata manfaat APBD bagi masyarakat Papua Pegunungan,” pungkasnya.

The post WTP, LHKPN 100 Persen dan MCSP Tertinggi, Yakobus Way: Ini Bukan Tujuan Akhir first appeared on pembaruanpapua.com.