23 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Oposisi Cerdas | Polisi menetapkan Maulana Paputungan, ayah
kandung korban JRR (11 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan
terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Merauke, Papua Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hampir sembilan bulan penyidikan.
Polisi menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan sedikitnya dua alat
bukti yang dinilai cukup.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidik telah melakukan
serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kematian JRR.
Penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, ahli, forensik hingga pemeriksaan
digital.
“Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus
meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami
telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang
merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Yoga
dinukil dari Jubi News.
@meja.hijau.podcas Maullana Paputungan Ayah dari anak korban penculikan dan pembunuhan 27 Oktober 2025 #infokejadiankotamerauke #fyppppppppppppppppppppppp #viralmerauke #LPA #PAPSEL ♬ suara asli – Meja Hijau Podcast

Polisi Periksa 16 Saksi dan 4 Ahli
Dalam konferensi pers Jumat (21/8/2026), Yoga mengungkap penyidik telah
memeriksa 16 saksi dan empat ahli selama proses penyidikan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan forensik, ekshumasi, digital forensik,
serta mengamankan 26 item barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Menurut polisi, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya persoalan
internal keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal mengenai
pencurian dan penculikan dengan fakta objektif yang ditemukan selama
penyidikan.
Namun, polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana konstruksi perkara
hingga MRP ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil Tes Urine Maulana Positif Ganja
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan
urine Maulana yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, atau sehari setelah Julia
ditemukan meninggal.
Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan MRP positif mengonsumsi
ganja.
Kendati demikian, temuan tersebut merupakan bagian dari informasi penyidikan
dan belum dengan sendirinya menjelaskan hubungan langsung dengan kematian
Julia.
MRP kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal
tersebut mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan
ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Korban Ditemukan 100 M  dari Rumah
JRR sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Gang Haji Kasim, Kelurahan
Seringgu Jaya, Merauke, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.
JRR merupakan anak perempuan berusia 11 tahun dan tercatat sebagai siswi
salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Merauke.
Pada saat itu, informasi awal menyebut JRR diduga dibawa keluar dari rumah
ketika sedang tidur.
Rekaman kamera CCTV milik warga juga memperlihatkan seorang pria yang tidak
dikenal menggendong korban keluar dari rumah.
Warga kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 13.30 WIT, korban
ditemukan di kawasan semak-semak sekitar 100 meter dari rumahnya dalam
kondisi telah meninggal dunia.
Tim Inafis Satreskrim Polres Merauke kemudian mendatangi lokasi untuk
melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban.
Akting Maulana Paputungan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Maulana Paputungan
mendapat banyak dukungan dari publik.
Ia bahkan sempat tampil di acara publik dan mendapatkan banyak dukungan.
Maulana awalnya melaporkan anaknya diculik dan tampil di hadapan media serta
publik sebagai sosok ayah yang tegar, bahkan dengan lantang menuntut
kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan anaknya.
Sikapnya yang menyayat hati kala itu sempat memancing simpati luas dari
netizen, yang berbondong-bondong memberikan dukungan dan doa.
Saat ini Maulana telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan
Anak beserta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara.
Sumber:
suara
Foto: Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak
Kandung di Merauke [Istimewa]