Kasus Dokter Icha, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Oposisi Cerdas | Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.
Kasus ini bermula saat dokter Icha bertugas di IGD sebuah rumah sakit di Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026. Saat menangani pasien anak, ia diduga mendapat intimidasi dan tekanan verbal dari sejumlah anggota DPRD TTU.
Kondisi dokter Icha kemudian memburuk. Keluarga menyebut peristiwa tersebut berdampak serius pada kondisi psikologisnya hingga mengalami depresi berat. Dokter Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan tiga dari empat terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo, Selasa (25/8/2026).
Ketiga tersangka adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.
“Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal,” jelas Victor.
Ricardo belum menjelaskan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Komisaris Polisi Edy mengatakan status tersangka akan disampaikan secara resmi setelah surat penetapan diterbitkan.
“Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan,” kata Edy.
Keluarga dokter Icha sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam perkembangan penyidikan, para tersangka diduga melakukan penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 530 KUHP tentang pejabat yang melakukan penyiksaan juga dicantumkan, bersama sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan masih kekurangan alat bukti.
Setelah surat penetapan tersangka terbit, ketiganya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut,” jelas Victor.
Keluarga dokter Icha meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Victor meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” tutur Victor.
Menurutnya, penahanan perlu dipertimbangkan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Victor juga mengapresiasi tim Joint Investigation Polda NTT dan berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sampai tuntas.
Sumber: mmo
Foto: Dokter Icha (Foto: Repro)
