Gus Yaqut: Saya Percaya akan Mendapat Keadilan, Meskipun…
Oposisi Cerdas | Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku tetap meyakini dirinya akan mendapatkan keadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini memasuki tahap pembuktian. Keyakinan itu disampaikan Gus Yaqut meski majelis hakim baru saja menolak perlawanan yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Gus Yaqut menyampaikan hal tersebut seusai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Gus Yaqut mengatakan, dirinya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, dia menegaskan putusan sela bukan merupakan vonis maupun keputusan final atas perkara yang menjeratnya.
Ia pun memastikan akan tetap mengikuti proses persidangan dan membuktikan seluruh hal yang didakwakan kepadanya.
“Saya masih meyakini, saya percaya, bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat, gitu ya,” kata Gus Yaqut kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.
Gus Yaqut mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut secara kooperatif. Menurutnya, tahapan persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta terkait kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama.
“Intinya, saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya,” ujarnya.
Dia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar kewenangan Menteri Agama dalam mengambil kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Gus Yaqut juga meminta aspek pelayanan dan keselamatan jemaah ikut menjadi bagian yang dinilai dalam proses pembuktian.
“Dasar apa kewenangannya, bagaimana kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama. Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh,” tuturnya.
Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi kuota haji berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Gus Yaqut dan terdakwa lainnya.
Gus Yaqut pun memilih menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum sembari tetap memegang keyakinannya terhadap keadilan.
“Insya Allah, saya yakin, tawakal pada Allah,” pungkas Gus Yaqut.
Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: Dokumentasi RMOL)
