Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Kuasa Hukum: Angin Segar PK di MA
Oposisi Cerdsa | Kemenangan Nikita Mirzani dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys di tingkat banding dinilai dapat berdampak pada proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Nikita terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini diungkap Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Dia menyebut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut semakin memperkuat argumentasi tim hukum dalam mengajukan PK yang kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Menurut Usman, salah satu poin penting dalam putusan banding tersebut berkaitan dengan persoalan kerugian materiil yang sebelumnya diklaim oleh pihak Reza Gladys.
“Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Uang yang diklaim. Nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini,” kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Usman mengatakan, sejak awal pihaknya berpendapat bahwa persoalan yang menjadi dasar perkara Nikita Mirzani seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Dia menilai pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan PMH tersebut turut mempertanyakan unsur kerugian yang menjadi salah satu dasar dalam perkara pidana yang menjerat Nikita.
“Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya, tidak ada gitu. Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama,” ujarnya.
Kasus Nikita Disebut Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana
Lebih lanjut, Usman menyinggung dugaan adanya persoalan perdata yang kemudian dibawa ke ranah pidana dalam proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani.
Dia berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan fakta hukum terbaru dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ketika memutus permohonan PK yang diajukan pihak Nikita.
“Artinya (kasus yang menjerat Nikita) itu bukan pidana. Konteksnya perdata kalau mau perjuangkan ya kita nanti berjuang di perdata gitu. Nah makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana,” kata Usman.
Hingga kini, tim kuasa hukum Nikita masih mendiskusikan langkah hukum lanjutan setelah memenangkan gugatan PMH di tingkat banding.
Usman mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun, dia menilai posisi Nikita saat ini cukup menguntungkan setelah adanya putusan tersebut.
“Masih diskusi ya kami dengan tim masih diskusi, masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan ya. Tapi prinsipnya begini, kalau dari kami bisa iya bisa nggak karena posisi kami menang,” ujarnya.
Sumber: inews
Foto: Kemenangan Nikita Mirzani dalam gugatan terhadap Reza Gladys di tingkat banding dinilai dapat berdampak pada proses Peninjauan Kembali (PK) di MA. (Foto: Dok iNews)
