30 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Komisi III DPR: 13 Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi, Pajak hingga Tambang

Oposisi Cerdas | Komisi III DPR memasukkan sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk ke dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam (rancangan) undang-undang ini,” ungkap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ke-13 jenis tindak pidana yang masuk RUU tersebut adalah:
Tindak pidana korupsi
Tindak pidana narkotika dan psikotropika
Tindak pidana terorisme
Tindak pidana penyelundupan manusia
Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Tindak pidana di bidang kehutanan
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
Tindak pidana di bidang perpajakan
Tindak pidana di bidang perbankan
Tindak pidana di bidang perasuransian
Tindak pidana di bidang pertambangan
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
Tindak pidana perdagangan orang
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, sejumlah ahli berpendapat perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Para ahli juga menilai tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU itu sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III juga membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.
“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar dia.
Sedangkan Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius.
Pengaturan sama juga ditemukan di sejumlah negara, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Sedangkan Italia mengatur hal yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” tegas dia.
Karena itu, phaknya membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut. ***
Sumber: konteks
Foto: Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)