Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp 7,7 Miliar Disita
Oposisi Cerdas | Penggerebekan arena perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh Satuan Resmob Bareskrim Polri dan tim gabungan diwarnai aksi kepanikan para pengunjung dan operator.
Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin bersama Kasatresmob Bareskrim Kombes Teuku Arsya Khadafi.
Kedatangan petugas bersenjata lengkap yang merangsek masuk ke dalam arena perjudian membuat puluhan pemain dan pengelola kasino terkejut. Beberapa di antaranya sempat berhamburan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya tak berdaya dan diminta menyerah oleh petugas.
“Diam di tempat! Tangan di atas kepala!” bentak petugas di lokasi saat menertibkan para pelaku yang langsung menunduk pasrah.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 197 orang serta menyita barang bukti uang tunai fantastis mencapai Rp7,7 miliar.
Dari ratusan orang yang diamankan, penyidik menetapkan para pihak sesuai perannya, mulai dari pemilik berinisial A alias Suwanda (Akau), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua orang marketing, serta 96 orang pemain.
“Dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA),” ungkap Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Tak hanya menjerat dengan pasal perjudian, penyidik Bareskrim Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pemilik kasino.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” tegas Nunung.
Sumber: rmol
Foto: Detik-detik penggerebekan judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Dok. Polri)
