2 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran

Oposisi Cerdas | Nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Kesaksian Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengungkap adanya konsultasi dengan Jokowi terkait permohonan pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 10.000 menjadi haji Mujamalah pada 2022.
Kesaksian tersebut disampaikan Muhadjir saat hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama (Menag) Ad Interim tahun 2022. Ia memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Dalam persidangan, Muhadjir mengungkap bahwa dirinya sempat menerima permintaan dari Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur. Permintaan tersebut berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 10.000 menjadi visa undangan atau Mujamalah.
Namun, Muhadjir tidak serta-merta mengambil keputusan atas permintaan tersebut. Ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Jokowi karena posisinya saat itu hanya sebagai Menteri Agama ad interim.
“Saya konsultasikan kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan, ya kalau memang bisa, saya kira eman-eman (sayang), karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah,” kata Muhadjir dalam persidangan.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti Muhadjir dengan menandatangani surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Isi surat tersebut berupa permohonan agar tambahan kuota 10.000 yang tidak dapat dieksekusi pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dapat dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Meski telah menerbitkan surat tersebut, Muhadjir mengaku tidak mengetahui bagaimana proses selanjutnya.
“Saya hanya sampai mengeluarkan surat permohonan dan setelah itu saya tidak lagi memantau,” tutur dia.
Keterangan Muhadjir kemudian mendapat penegasan dari Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani. Hakim secara langsung meminta kepastian mengenai siapa sosok Presiden yang dimaksud Muhadjir ketika menceritakan konsultasi terkait kuota haji tersebut.
“Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” tanya Hakim.
“Waktu itu Pak Presiden Jokowi,” jawab Muhadjir.
Tak berhenti di situ, hakim juga menggali apakah arahan yang disebut diberikan Jokowi tersebut pernah dituangkan dalam bentuk dokumen atau tercatat secara tertulis.
Muhadjir memastikan konsultasi itu berlangsung secara lisan. Tidak ada dokumen tertulis yang memuat arahan Jokowi terkait permohonan pengalihan tambahan kuota tersebut.
“Kami secara lisan,” kata Muhadjir.
“Tidak ada, Yang Mulia,” ucapnya ketika ditanya apakah terdapat dokumentasi tertulis.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Joko Widodo (Jokowi)/Net