BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana
Oposisi Cerdas | Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim menemukan indikasi kelalaian yang disengaja dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/9).
Kepala BGN Sudaryono menyebut pelanggaran prosedur tersebut berpotensi masuk ranah pidana apabila dalam penelusuran ditemukan unsur pidana.
“Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono melalui video pada akun instagram @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9).
Berdasarkan penelusuran sementara BGN, makanan dalam kasus tersebut dilaporkan matang sekitar pukul 05.00 WIB. Di mana seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, label yang digunakan justru mencantumkan waktu pelaporan pukul 08.00 WIB dan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB atau 5 jam setelah matang.
Selain itu, label tersebut tidak dipasang pada seluruh ompreng, melainkan hanya di satu ompreng sampel.
“Dan labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu dilakukan labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi,” kata pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Persoalan semakin serius karena waktu pengiriman dan konsumsi makanan tidak sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam label.
Sudaryono menyebut makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan baru dimakan setelah pukul 12.00 WIB
“Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah di mana omprengmu kau kasih jam 10 tapi kemudian kau kasih jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12,” katanya.
Atas temuan tersebut, Sudaryono menilai kejadian itu bukan sekadar kelalaian biasa.
Dia menyebut aturan dan petunjuk teknis terkait keamanan makanan telah diberikan kepada pengelola SPPG.
“Nah jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja,” jelasnya.
Buka Peluang Proses Hukum
Dia bahkan membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” tegas Sudaryono.
Selain mewajibkan satu ompreng satu label, BGN juga meminta pengelola dapur memastikan makanan dikonsumsi dalam batas waktu yang aman.
Sudaryono mengatakan penulisan waktu pada label dapat dilakukan secara sederhana, termasuk menggunakan spidol.
“Label wajib dipasang satu ompreng satu label. Kemudian info label itu kalau perlu ditulis pakai spidol aja di kertasnya itu sehingga pas jam matangnya. Jadi kalau matang jam 6 maka wajib dimakan sebelum jam 10. Kalau matang jam 5 dimakan jam 9,” jelasnya.
BGN juga meminta kendaraan pengangkut MBG memastikan makanan segera dikonsumsi setelah sampai di sekolah.
Jika makanan belum dikonsumsi hingga batas waktu yang ditentukan, makanan diminta untuk dibawa kembali.
“Begitu jam 10.30 nggak kok nggak ada yang dimakan kau ambil lagi kau bawa pulang,” pungkas Sudaryono
Sumber: jawapos
Foto: Suasana di RSUD Sidoarjo yang merawat santri Ponpes Mambaul Hikam (Dok.Dadang Kurnia/JawaPos.com)
