3 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Ajukan Gugatan Kepemilikan Tanah APMS di Jalan Bhayangkara

Wamena – Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri, Chairul Fahru Siregar, S.H., mengatakan pihaknya kembali menempuh sejumlah upaya hukum terkait sengketa tanah seluas 1.699 meter persegi di Jalan Bhayangkara, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang saat ini di atasnya berdiri APMS milik PT Putra Baliem Mandiri.

Chairul mengatakan, upaya hukum tersebut meliputi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, laporan ke Kepolisian Daerah Papua, hingga gugatan kepemilikan tanah yang baru diajukan ke Pengadilan Negeri Wamena.

Menurutnya, gugatan kepemilikan tanah tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Wamena dan saat ini pihaknya masih menunggu nomor perkara serta jadwal pemanggilan untuk persidangan.

“Sekarang kami mengajukan gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri Wamena. Sudah kami daftarkan dan tinggal menunggu nomor perkara serta panggilan sidang,” kata Chairul, Selasa (2/9/2026).

Ia menjelaskan, seluruh langkah hukum yang ditempuh pihaknya berkaitan dengan klaim kepemilikan PT Putra Baliem Mandiri atas tanah seluas 1.699 meter persegi tersebut.

Menurut Chairul, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Proses penerbitan sertifikat, kata dia, telah berjalan dan dokumen sertifikat disebut telah selesai diterbitkan serta tinggal menunggu penandatanganan pada 11 Februari 2019.

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2019, muncul surat yang dikeluarkan oleh Bupati Jayawijaya saat itu, John R. Banua, yang menyatakan tanah di Jalan Bhayangkara tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Chairul menilai, surat tersebut tidak disertai bukti yang cukup untuk memperkuat klaim bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

“Karena sertifikat yang telah terbit pada tahun 2019 belum ditandatangani, kami kemudian mengajukan kembali permohonan penerbitan sertifikat atas nama PT Putra Baliem Mandiri,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam proses pengurusan sertifikat tersebut, Kantor Pertanahan Jayawijaya meminta Nomor Objek Pajak atau NJOP dari pemerintah daerah. Namun, menurutnya, pihak Badan Pendapatan Daerah Jayawijaya tidak menerbitkan dokumen tersebut dengan alasan tanah itu merupakan aset Pemkab Jayawijaya.

Chairul membantah klaim tersebut. Menurut dia, objek tanah yang disebut sebagai aset Pemkab Jayawijaya memiliki lokasi berbeda dengan tanah seluas 1.699 meter persegi yang diklaim oleh kliennya.

“Objek yang dinyatakan sebagai aset Pemda Jayawijaya dengan tanah klien kami letaknya berbeda dan berbatasan di sebelah barat,” katanya.

Selain gugatan yang saat ini ditempuh, Chairul juga menjelaskan bahwa sengketa tersebut sebelumnya telah melalui proses persidangan hingga tingkat Peninjauan Kembali atau PK.

Ia menyebut perkara sebelumnya terdaftar dengan Nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Wamena. Dalam perkara tersebut, pihaknya menggugat surat Bupati, serta mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum.

Dalam persidangan tingkat pertama, pihaknya kalah setelah terdapat persoalan terkait surat pelepasan tanah yang sebelumnya dibuat oleh Yakobus Kossay kepada pihak klien.

Chairul mengatakan, terdapat keterangan dari Camat saat itu, Lince Kogoya, yang menyatakan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pelepasan tersebut.

Pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Dalam putusan tingkat banding, menurut Chairul, Pengadilan Tinggi Jayapura menilai pertimbangan Pengadilan Negeri Wamena terlalu dini atau prematur, karena belum terdapat putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan tanda tangan.

Atas pertimbangan tersebut, pihak PT Putra Baliem Mandiri memenangkan perkara pada tingkat banding.

Namun, Pemkab Jayawijaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dibatalkan dan putusan Pengadilan Negeri Wamena dikuatkan.

Pihak penggugat selanjutnya mengajukan upaya Peninjauan Kembali, namun permohonan tersebut ditolak, sehingga perkara sebelumnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, Chairul menegaskan bahwa berdasarkan putusan yang diterima pihaknya dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali, tidak terdapat amar putusan yang secara tegas menyatakan tanah seluas 1.699 meter persegi tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

“Tidak ada satu pun putusan dari PN sampai PK yang menyatakan tanah itu merupakan aset Pemda. Namun, pihak Pemda selalu mendalilkan bahwa putusan tersebut menyatakan tanah itu aset Pemda,” ujarnya.

Chairul mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar pernyataan tersebut dan meminta agar pihak yang mengklaim adanya putusan mengenai status tanah sebagai aset daerah dapat menunjukkan putusan yang dimaksud.

Ia menegaskan, gugatan yang saat ini diajukan berbeda dengan perkara sebelumnya. Jika perkara Nomor 17 Tahun 2022 berkaitan dengan gugatan terhadap surat Bupati dan dugaan perbuatan melawan hukum, maka gugatan terbaru yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Wamena secara khusus berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Selain itu, Chairul menyebut gugatan di PTUN Jayapura masih dalam proses persidangan. Pihaknya juga telah membuat laporan di Polda Papua terkait persoalan tersebut dan menyebut telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terkait pernyataan Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri tersebut masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak dalam sengketa tanah tersebut.

The post Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Ajukan Gugatan Kepemilikan Tanah APMS di Jalan Bhayangkara first appeared on pembaruanpapua.com.