5 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Budi Arie Belum jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Digugat: Penanganan TPPU Judi Online Dinilai Ditunda!

Oposisi Cerdas | Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali digugat ke pengadilan.
Dua organisasi masyarakat, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diterima PN Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026 itu mempersoalkan apa yang disebut para pemohon sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, khususnya karena Budi Arie Setiadi disebut belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait kasus judi online.
Dalam petitumnya, ARUKKI dan LP3HI meminta hakim menyatakan tindakan Termohon melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
“Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam menangani perkara a quo, tidak menetapkan Budi Arie sebagai tersangka meskipun sudah terdapat alat bukti yang mengarah kepada Budi Arie,” demikian salah satu pokok permohonan yang tercantum dalam dokumen praperadilan.
Polisi Digugat karena Budi Arie Belum Jadi Tersangka
Permohonan praperadilan itu secara langsung menempatkan Polda Metro Jaya sebagai pihak Termohon.
Para pemohon berpendapat, praperadilan tidak hanya menjadi arena untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, tetapi juga dapat digunakan untuk menguji persoalan penundaan penanganan perkara sebagaimana mereka dalilkan dalam permohonan tersebut.
ARUKKI dan LP3HI juga mendasarkan kedudukan hukumnya pada status kedua organisasi sebagai perkumpulan yang bergerak dalam kepentingan publik dan pengawasan penegakan hukum.
Dalam dokumen gugatan, para pemohon menyinggung putusan PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, yang menurut mereka mengakui kedudukan hukum organisasi masyarakat untuk mengajukan praperadilan dalam konteks kepentingan publik.
Nama Budi Arie Muncul dalam Persidangan Judi Online
Permohonan tersebut menguraikan kembali perkembangan perkara judi online yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.
Disebutkan, pada November 2024 dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penjagaan situs judi online.
Dari puluhan tersangka, dokumen itu menyebut terdapat pihak-pihak yang telah menjalani penuntutan dan persidangan, termasuk perkara yang menghadirkan sejumlah terdakwa.
Para pemohon kemudian menyoroti persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, ketika terdakwa Zulkarnaen Arifin disebut memberikan keterangan mengenai adanya pembagian atau aliran uang hasil penjagaan situs judi online.
Dokumen gugatan juga merujuk pemberitaan sejumlah media mengenai kesaksian dan keterangan dalam persidangan tersebut.
Namun, ARUKKI dan LP3HI menegaskan bahwa hingga permohonan praperadilan diajukan, Budi Arie masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun para pemohon mengklaim terdapat fakta-fakta dan alat bukti yang seharusnya didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Praperadilan Desak Proses Hukum Dilanjutkan
Tidak berhenti pada permintaan agar hakim menyatakan adanya penundaan penanganan perkara, para pemohon juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Termohon melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan itu secara eksplisit meminta penyidik melakukan proses hukum lanjutan dan, sebagaimana tercantum dalam petitum, melakukan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara berdasarkan alat bukti yang ada.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta hakim:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya;
2. Menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara;
3. Menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum;
4. Menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah karena Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun menurut para pemohon telah terdapat alat bukti yang mengarah kepadanya;
5. Memerintahkan Termohon melakukan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
7. Ujian Serius bagi Polda Metro Jaya
Gugatan ini menjadi tekanan hukum baru terhadap Polda Metro Jaya untuk menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sebab, inti gugatan para pemohon bukan sekadar mempertanyakan hasil penyidikan, melainkan menuding adanya penundaan penanganan perkara.
Persoalannya kini akan diuji di ruang sidang: apakah penyidik memang masih membutuhkan proses dan alat bukti tambahan, atau justru terdapat penanganan perkara yang dianggap para pemohon berjalan lambat tanpa alasan hukum yang memadai.
Yang pasti, gugatan praperadilan ini kembali menyeret nama Budi Arie Setiadi ke pusaran perkara judi online. Para pemohon menuntut proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah duduk sebagai terdakwa, sementara pihak lain yang disebut dalam rangkaian fakta persidangan tetap berada di luar status tersangka.
Praperadilan ini pada akhirnya akan menjadi ujian terbuka: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau masih ada nama-nama yang belum disentuh secara maksimal oleh proses penyidikan.
Catatan: seluruh dalil mengenai keterlibatan, alat bukti, dan permintaan penetapan tersangka dalam berita ini merupakan substansi permohonan praperadilan para pemohon dan belum merupakan putusan pengadilan. Status hukum Budi Arie Setiadi sebagaimana disebut dalam dokumen permohonan adalah saksi. 
Foto: Budi Arie Setiadi (Foto: Istimewa)