7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Oposisi Cerdas | Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan tujuh hal sebelum menyatakan keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Pertimbangan pertama berkaitan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Majelis Hakim menilai hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi pelaku serta pemulihan hubungan sosial.
“Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat dimana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan social (restorative),” tulis salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Pertimbangan kedua dan ketiga berasal dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap kedua terdakwa. Pemeriksaan Pusat Psikologi TNI menunjukkan keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang berpotensi membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan secara berkelanjutan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku.
“Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai,” lanjut pertimbangan hakim.
Pertimbangan keempat, hakim menilai kedua terdakwa bukan seorang residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Keduanya juga dinilai bukan orang yang sepanjang hidupnya diwarnai pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.
Pertimbangan kelima menyangkut sikap kedua terdakwa selama proses hukum. Keduanya mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan. Majelis Hakim turut mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama berdinas.
Pertimbangan keenam berkaitan dengan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan. Hakim menyebut korban yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut tidak pernah hadir dan diperiksa secara langsung di persidangan.
“Andre Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan sehingga kondisi medisnya tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan Saksi Korban maupun pembuktian medis yang memadai dihadapan persidangan,” lanjut putusan tersebut.
Pertimbangan ketujuh berkaitan dengan kondisi keluarga kedua terdakwa. Majelis Hakim mempertimbangkan posisi keduanya sebagai suami dan ayah sekaligus tulang punggung bagi kehidupan keluarganya.
Berdasarkan tujuh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama ditiadakan.
“Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik,” tutup putusan itu.
Vonis 4 Prajurit BAIS TNI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman pemecatan.
Dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengambil putusan berbeda dengan menghapus pidana tambahan tersebut.
Sumber: inews
Foto: Alasan hakim batalkan pemecatan prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
