8 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Terkuak! Bu Guru SD yang ‘Goyang’ Kepsek di Ruang Kelas Cuma Bertemu Suami 6 Bulan Sekali

Oposisi Cerdas | Bukan cuma sekali, hubungan terlarang antara bu guru berstatus PPPK dan kepala sekolah SDN 2 Langkap Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun Tribunjateng, informasinya hubungan terlarang dilakukan mereka sebanyak dua kali dalam seminggu setiap hari Rabu dan Sabtu.
Padahal masing-masing sudah menikah dan memiliki pasangan.
Namun informasinya, bu guru yang viral dari video cctv di ruang kepala sekolah itu menjalani pernikahan jarak jauh dengan suaminya yang bekerja sebagai juru mudi kapal.
Sehingga pertemuan mereka jarang hanya 6 bulan sekali.
Kini,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan, persoalan tersebut tidak dibiarkan dan kini tengah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV mengungkap dugaan hubungan terlarang antara seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungwuni dan oknum guru di Kabupaten Pekalongan. Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga.
Rekaman yang berdurasi 1 menit diduga memperlihatkan, kedekatan keduanya tersebut kemudian beredar di media sosial dan menghebohkan masyarakat pada Jumat (4/9/2026). 
Dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi, di lingkungan sekolah di Kecamatan Kedungwuni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia mengatakan, dua orang yang berada dalam rekaman CCTV merupakan oknum kepala sekolah dan oknum guru di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Kholid, pihaknya telah mengetahui keberadaan rekaman tersebut sejak awal Agustus 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian, melakukan penelusuran serta klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Begitu rekaman CCTV itu kita pastikan kebenarannya, kita langsung eksekusi. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” ujar Kholid saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, kedua oknum tersebut sebenarnya sudah berumah tangga. Dugaan hubungan keduanya juga disebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan guru dan karyawan sekolah.
Kholid mengatakan, karena isu tersebut telah beredar cukup lama, sejumlah guru dan karyawan kemudian berinisiatif memasang kamera CCTV secara tersembunyi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Yng pasang kamera CCTV inisiatif sendiri, karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,” katanya.
Setelah memperoleh kepastian mengenai rekaman tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan administratif terhadap keduanya.
Oknum kepala sekolah dicopot dari jabatannya, dan ditempatkan di kantor dinas. Sementara itu, oknum guru dipindahkan ke tempat tugas lain yang jauh dari sekolah sebelumnya.
Meski tindakan awal telah diberikan, Kholid menyebut proses pemberian sanksi belum selesai. Sanksi lanjutan masih menunggu arahan dari pimpinan daerah, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman.
“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” ujarnya.
Kholid menegaskan, tenaga pendidik harus mampu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Ia meminta, seluruh guru dan tenaga kependidikan tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah harus tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
Ia pun mengingatkan seluruh tenaga kependidikan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jaga keluarga. Jaga sekolah. Kita harus berintegritas, bekerja sesuai tupoksi,” tegas Kholid.
Bentuk Tim Pemeriksa
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah awal dengan memindahkan pihak yang bersangkutan dari tempat tugasnya sejak awal Agustus 2026.
“Yang jelas pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata PLT Bupati Sukirman seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Tak berhenti pada pemindahan, Pemkab Pekalongan juga membentuk tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengusut persoalan tersebut.
Tim tersebut akan bekerja, mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Kedua, kita sudah membentuk tim dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk segera mengambil keputusan. Kalau tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan ambil keputusan,” ujarnya.
Sukirman menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.
Ia menjelaskan, sanksi kepegawaian memiliki sejumlah tingkatan, mulai dari pemindahan hingga pemberhentian.
“Pertama, nonjob atau pindah kerja. Kedua, ada klausul untuk penurunan pangkat atau eselon. Terakhir, puncaknya adalah pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Namun, Sukirman meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan. Menurutnya, keputusan tidak boleh diambil secara serampangan tanpa didukung bukti yang cukup.
“Makanya tim itu yang akan bekerja mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.
Di tengah ramainya pembicaraan mengenai video tersebut, Sukirman juga meminta masyarakat tidak memperpanjang polemik di ruang publik, terlebih dengan terus menyebarluaskan atau menonton video yang dinilai tidak pantas.
‘Sebaiknya dalam konteks ini, cukuplah polemik di publik. Jangan sampai video yang tidak senonoh itu terus dilihat anak-anak kita karena menjadi hal yang tidak baik,” ujarnya.
Selain menangani persoalan tersebut, Pemkab Pekalongan juga terus melakukan pembinaan terhadap ASN.
Pembinaan diarahkan, tidak hanya pada profesionalisme kerja, tetapi juga menyangkut integritas, moralitas, dan etika.
“Kita terus melakukan pembinaan, baik dari sisi profesionalisme kerja maupun integritas soal gratifikasi,” kata Sukirman.
Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan juga terus mendorong adanya perjanjian kontrak kerja dan integritas bagi ASN.
“Pak Sekda juga terus mencanangkan perjanjian kontrak kerja dan integritas kerja, termasuk pembinaan soal moralitas dan etika,” pungkasnya.