Benarkah Nusron Kena OTT KPK Bersama Anak Buahnya?
Oposisi Cerdas | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan tersebut kemudian memunculkan informasi bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid turut terjaring OTT KPK. Namun, informasi tersebut dibantah langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, pihak yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan pejabat pada kantor pertanahan (Kantah) serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara. “Kantah dan beberapa pihak lain,” ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam. Ia juga membenarkan bahwa KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. “Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” kata dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut belasan orang yang diamankan berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta maupun perantara yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu pejabat Kementerian ATR/BPN yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Selain itu, KPK membawa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq. Selain Fahd, terdapat mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga berperan sebagai makelar kasus. Dengan demikian, berdasarkan keterangan pimpinan KPK, Nusron Wahid tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Para pejabat yang ditindak merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN di bawah kementerian yang dipimpin Nusron.
Diduga Terkait Pengurusan HGB
OTT KPK tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak. Ia menyebut proses pengurusan HGB menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. “Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Menurut informasi yang dihimpun, perkara tersebut turut menyeret pihak pengembang. Budi menyebut pengembang yang masuk dalam pusaran perkara tersebut berasal dari Summarecon. KPK kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk hubungan Fahd A Rafiq dengan sejumlah pejabat BPN. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai keterkaitan para pihak serta konstruksi perkara yang tengah diselidiki KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 buah. Budi mengatakan nilai uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara KPK menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. “Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, pimpinan KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk apakah bukti permulaan yang diperoleh cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
